Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dianggap Cacat Logika, PSHK UII: Batal Demi Hukum

Sabtu, 04 Maret 2023 - 08:20 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, kata Riza, PSHK FH UII merekomendasikan pertama, KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu dan dapat mengupayakan upaya hukum banding agar putusan tersebut dikoreksi Pengadilan Tinggi. Kedua, kepada KY untuk memeriksa majelis hakim yang memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt Pst.



Ketiga, kepada Badan Pengawasan MA agar mengawasi dan memperingatkan hakim-hakim di lingkungan MA agar taat kompetensi absolut dan relatif. Keempat, kepada Presiden Jokowi agar mengawal pemilu sesuai amanat konstitusi yakni dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Dan kelima, kepada masyarakat umum, agar memantau dan mengawal pemilu agar tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3105 seconds (0.1#10.140)