Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa
Selasa, 28 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau penguasa sudah begitu pembicaraannya, apalagi rakyat ini. Kami ingin menangis ke Mahkamah Konstitusi dengan cara mengajukan uji materi supaya (Perppu) ini diluruskan. Bagaimana mungkin kalau kita sedikit-sedikit kriminalisasi, sedikit-sedikit takut dikenakan delik."
Ia menyatakan, kalau pemerintah anggap lahirnya Perppu itu karena kondisi sekarang ini genting, pihaknya juga menilai kepastian beleid itu juga genting. (Baca juga: Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN ).
Salah satu hal krusial dalam Perppu itu terkait Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar dia.
Ia menyatakan, kalau pemerintah anggap lahirnya Perppu itu karena kondisi sekarang ini genting, pihaknya juga menilai kepastian beleid itu juga genting. (Baca juga: Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN ).
Salah satu hal krusial dalam Perppu itu terkait Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar dia.
(zik)
Lihat Juga :