Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa

Selasa, 28 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
Boyamin Saiman Sebut...
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019, Selasa (28/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto/mkri.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai bukan untuk menyelamatkan bangsa. Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, kuasa hukum dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian Perppu 1/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2020).

"Perppu ini menurut kami adalah penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa," kata Boyamin di depan panelis hakim MK yang terdiri dari Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Pengajuan uji materi, lanjut Boyamin, justru untuk mendukung pemerintah untuk pemberantasan Covid-19. Sebab, banyak terpaan yang menganggap pihaknya menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona.

"Sebenarnya malah justru memudahkan pemerintah dan DPR kalau nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan. Kalau (MK) menolak pun, DPR juga bisa langsung menerima. Justru kami ini sebenarnya ingin membantu pemerintah dan DPR. Kira-kira begitulah," kata dia.

Boyamin justru menilai ada Perppu 1/2020 tersebut itu seakan penguasa tidak memberikan contoh yang baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukan kenapa butuh kekebalan karena khawatir kriminalisasi. (Baca juga: Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Drama di Akhir Laga,...
Drama di Akhir Laga, Ghana Tekuk Panama 1-0
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
Bukan Alpukat, Ini 6...
Bukan Alpukat, Ini 6 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Ginjal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved