Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa

Selasa, 28 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
Boyamin Saiman Sebut...
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019, Selasa (28/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto/mkri.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai bukan untuk menyelamatkan bangsa. Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, kuasa hukum dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian Perppu 1/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2020).

"Perppu ini menurut kami adalah penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa," kata Boyamin di depan panelis hakim MK yang terdiri dari Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Pengajuan uji materi, lanjut Boyamin, justru untuk mendukung pemerintah untuk pemberantasan Covid-19. Sebab, banyak terpaan yang menganggap pihaknya menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona.

"Sebenarnya malah justru memudahkan pemerintah dan DPR kalau nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan. Kalau (MK) menolak pun, DPR juga bisa langsung menerima. Justru kami ini sebenarnya ingin membantu pemerintah dan DPR. Kira-kira begitulah," kata dia.

Boyamin justru menilai ada Perppu 1/2020 tersebut itu seakan penguasa tidak memberikan contoh yang baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukan kenapa butuh kekebalan karena khawatir kriminalisasi. (Baca juga: Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Hingga Juli 2024 14...
Hingga Juli 2024 14 Bank Bangkrut, OJK Sebut Bakal Berlanjut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved