Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa

Selasa, 28 April 2020 - 17:25 WIB
loading...
Boyamin Saiman Sebut...
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019, Selasa (28/4) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto/mkri.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dinilai bukan untuk menyelamatkan bangsa. Hal itu disampaikan Boyamin Saiman, kuasa hukum dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Pengujian Perppu 1/2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2020).

"Perppu ini menurut kami adalah penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa," kata Boyamin di depan panelis hakim MK yang terdiri dari Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, dan Wahiduddin Adams.

Pengajuan uji materi, lanjut Boyamin, justru untuk mendukung pemerintah untuk pemberantasan Covid-19. Sebab, banyak terpaan yang menganggap pihaknya menentang kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona.

"Sebenarnya malah justru memudahkan pemerintah dan DPR kalau nanti Mahkamah Konstitusi mengabulkan. Kalau (MK) menolak pun, DPR juga bisa langsung menerima. Justru kami ini sebenarnya ingin membantu pemerintah dan DPR. Kira-kira begitulah," kata dia.

Boyamin justru menilai ada Perppu 1/2020 tersebut itu seakan penguasa tidak memberikan contoh yang baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum. Alasan yang dikemukan kenapa butuh kekebalan karena khawatir kriminalisasi. (Baca juga: Hakim MK Anggap Perkara Gugatan Perppu Corona Urgen ).

"Kalau penguasa sudah begitu pembicaraannya, apalagi rakyat ini. Kami ingin menangis ke Mahkamah Konstitusi dengan cara mengajukan uji materi supaya (Perppu) ini diluruskan. Bagaimana mungkin kalau kita sedikit-sedikit kriminalisasi, sedikit-sedikit takut dikenakan delik."

Ia menyatakan, kalau pemerintah anggap lahirnya Perppu itu karena kondisi sekarang ini genting, pihaknya juga menilai kepastian beleid itu juga genting. (Baca juga: Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN ).

Salah satu hal krusial dalam Perppu itu terkait Pasal 27 yang dianggap memberikan kekebalan hukum terhadap pejabat negara. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
Mantan Bos Google Sebut...
Mantan Bos Google Sebut AI Bisa Digunakan untuk Membunuh Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved