Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN

Selasa, 28 April 2020 - 15:41 WIB
loading...
Perppu Corona Beri Cek...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin permohonan dalam sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

Salah satunya, Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Hal itu dikemukakan Ahmad Yani, anggota tim hukum yang mewakili pemohon Sirajuddin Syamsyuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.

Merujuk Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Persentase defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan menentukan nilai cost pembiayaan dalam APBN.

"Justru (Perppu 1/2020) dibuat dibuka di atas tiga persen sampai dengan tahun anggaran 2022," kata Ahmad Yani. (Baca juga: Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat ).

Padahal APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum ada produk hukumnya. Karena itu, adanya Perppu 1/2020 malah membuat penetapan APBN setiap tahun tidak bermakna apa pun dengan selisih antara pendapatan belanja dibuat tanpa batas maksimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Berita Terkini
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Infografis
Militer Israel Bersiap...
Militer Israel Bersiap untuk Melakukan Invasi Darat ke Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved