Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN

Selasa, 28 April 2020 - 15:41 WIB
loading...
Perppu Corona Beri Cek...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin permohonan dalam sidang perdana pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang digelar di Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

Salah satunya, Pasal 2 Perppu 1/2020 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Hal itu dikemukakan Ahmad Yani, anggota tim hukum yang mewakili pemohon Sirajuddin Syamsyuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais.

Merujuk Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa APBN ditetapkan setiap tahun. Persentase defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan menentukan nilai cost pembiayaan dalam APBN.

"Justru (Perppu 1/2020) dibuat dibuka di atas tiga persen sampai dengan tahun anggaran 2022," kata Ahmad Yani. (Baca juga: Menguji Pasal Kekebalan Hukum Pejabat ).

Padahal APBN Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 belum ada produk hukumnya. Karena itu, adanya Perppu 1/2020 malah membuat penetapan APBN setiap tahun tidak bermakna apa pun dengan selisih antara pendapatan belanja dibuat tanpa batas maksimal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Militer Israel Bersiap...
Militer Israel Bersiap untuk Melakukan Invasi Darat ke Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved