Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Kamis, 09 Juli 2026 - 20:09 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra .
Menurutnya, perpres sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer ( LBGTQ ).
Yusril menjelaskan, perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
"Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita," kata Yusril kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Yusril, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah negara.
Karena itu, Yusril meminta agar Perpres 111/2025 tidak dibaca secara sempit hanya pada satu isu tertentu. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak hanya berbicara mengenai ancaman fisik atau militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.
Menurutnya, perpres sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer ( LBGTQ ).
Yusril menjelaskan, perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres yang Diteken Prabowo
"Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita," kata Yusril kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Yusril, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas. Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah negara.
Karena itu, Yusril meminta agar Perpres 111/2025 tidak dibaca secara sempit hanya pada satu isu tertentu. Ia menekankan bahwa kebijakan pertahanan negara tidak hanya berbicara mengenai ancaman fisik atau militer, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan pola pikir masyarakat.
Lihat Juga :