PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu: Kami Tak Punya Kapasitas Bicara Konsekuensi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
A A A
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)



Atas polemik putusan penundaan pemilu tersebut, Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bakal memeriksa para hakim yang menangani perkara ini bila ditemukan adanya pelanggaran etik. Tetapi Partai Prima mengingatkan KY untuk tidak masuk pada materi perkara.

"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat didalami KY). Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara," kata Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)