PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu: Kami Tak Punya Kapasitas Bicara Konsekuensi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu: Kami Tak Punya Kapasitas Bicara Konsekuensi
PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. KPU masih punya kesempatan untuk mengajukan banding. Bagaimana bila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut?

"Pengadilan dalam hal ini tidak mempunyai kapasitas membicarakan konsekuensi. Apalagi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujarnya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).



Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 telah berjalan. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)



Atas polemik putusan penundaan pemilu tersebut, Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bakal memeriksa para hakim yang menangani perkara ini bila ditemukan adanya pelanggaran etik. Tetapi Partai Prima mengingatkan KY untuk tidak masuk pada materi perkara.

"Silakan itu kewenangan, ada 10 perilaku hakim (dapat didalami KY). Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara," kata Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)