PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu: Kami Tak Punya Kapasitas Bicara Konsekuensi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:34 WIB
loading...
PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. KPU masih punya kesempatan untuk mengajukan banding. Bagaimana bila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut?
"Pengadilan dalam hal ini tidak mempunyai kapasitas membicarakan konsekuensi. Apalagi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujarnya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 telah berjalan. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. KPU masih punya kesempatan untuk mengajukan banding. Bagaimana bila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut?
"Pengadilan dalam hal ini tidak mempunyai kapasitas membicarakan konsekuensi. Apalagi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujarnya kepada MPI, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus, Harus Ditolak
Putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 telah berjalan. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
Lihat Juga :