Hadapi Sidang Vonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Pakai Baju Hitam

Senin, 27 Februari 2023 - 09:39 WIB
loading...
Hadapi Sidang Vonis,...
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keduanya akan menjalani sidang sidang vonis yang sempat tertunda hari ini, Senin (27/2/2023).

Pantauan MPI di lapangan, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus sudah tiba sekitar pukul 9.00 WIB di PN Jaksel. Hendra dan Agus pun langsung digiring ke ruang tahanan sementara dengan pengawalan ketat dari aparat Brimob. Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dibalut rompi tahanan, Hendra dan Agus tampak kompak mengenakan kemeja hitam. Keduanya tampak irit bicara ketika dicecar wartawan. Mereka hanya melempar senyum dan memberikan salam namaste ke awak media.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).

Hakim Suhel menjelaskan sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin 27 Februari 2023 hari ini.

Pada perkaranya, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)