Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Senin, 27 Februari 2023 - 06:24 WIB
loading...
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada hari ini, Senin (27/2/2023). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel pada hari ini, Senin (27/2/2023).
"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Senin (27/2/2023). Baca juga: 6 Brevet Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Pertama Keturunan Tionghoa yang Terjerembab Kasus Sambo
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Hakim Suhel mengatakan sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin 27 Februari 2023 hari ini.
"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Senin (27/2/2023). Baca juga: 6 Brevet Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi Pertama Keturunan Tionghoa yang Terjerembab Kasus Sambo
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Kamis 23 Februari 2023 lalu.
Hakim Suhel mengatakan sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin 27 Februari 2023 hari ini.
Lihat Juga :