Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok
Rabu, 13 November 2024 - 11:50 WIB
loading...
Kejagung akan memindahkan Meirizka Widjaja, tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera ke Jakarta besok. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memindahkan tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Setelah sebelumnya tiga hakim yang dipindahkan ke Jakarta, rencananya besok akan memindahkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta.
"Sesuai info dari penyidik rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (13/11/2024).
Meirizka ditetapkan tersangka dan ditahan di Jawa Timur. Dia diduga merupakan orang yang berperan aktif dalam membuat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan meminta pertolongan kepada kuasa hukumnya Lisa Rahmat.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lagi 3 Hakim dan Zarof Ricar
Harli mengatakan pemindahan terhadap Meirizka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut. "Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli.
"Sesuai info dari penyidik rencananya besok (Kamis) dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (13/11/2024).
Meirizka ditetapkan tersangka dan ditahan di Jawa Timur. Dia diduga merupakan orang yang berperan aktif dalam membuat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan meminta pertolongan kepada kuasa hukumnya Lisa Rahmat.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lagi 3 Hakim dan Zarof Ricar
Harli mengatakan pemindahan terhadap Meirizka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut. "Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli.
Lihat Juga :