Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung: Kami Akan Tindak Lanjuti Vonis MA
Minggu, 22 September 2024 - 17:21 WIB
loading...
Kejagung bakal menindaklanjuti putusan kasasi MA atas terdakwa kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim, Minggu (22/9/2024). Foto/SINDOnews/Gedung Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindak lanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim. Tindak Lanjut putusan itu akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi oleh MA.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.
"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Harli memastikan pihaknya akan mengecek salinan putusan kasasi MA tersebut. Bahkan, ia menyampaikan akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. "Dan kita coba ceklah, bagaimana tindaklanjutnya lah," tandas Harli.
Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.
"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Harli memastikan pihaknya akan mengecek salinan putusan kasasi MA tersebut. Bahkan, ia menyampaikan akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. "Dan kita coba ceklah, bagaimana tindaklanjutnya lah," tandas Harli.
Baca juga: Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Lihat Juga :