Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung: Kami Akan Tindak Lanjuti Vonis MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindak lanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim. Tindak Lanjut putusan itu akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi oleh MA.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.
"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Harli memastikan pihaknya akan mengecek salinan putusan kasasi MA tersebut. Bahkan, ia menyampaikan akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. "Dan kita coba ceklah, bagaimana tindaklanjutnya lah," tandas Harli.
Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).
Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.
"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Harli memastikan pihaknya akan mengecek salinan putusan kasasi MA tersebut. Bahkan, ia menyampaikan akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut. "Dan kita coba ceklah, bagaimana tindaklanjutnya lah," tandas Harli.
Baca Juga
Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).
Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.
(maf)