Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Selain Zarof, pengacara Ronald Tannur, LR juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Zarof dan LR menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
"Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap," katanya.
Abdul Qohar menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lalu.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.
Penetapan Zarof dan LR menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
"Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus suap," katanya.
Abdul Qohar menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus yang diduga memberikan suap kepada 3 tersangka sebagaimana telah saya umumkan pada 2 hari yang lalu.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.
(abd)