Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:24 WIB
loading...
Ini 9 Pertimbangan Komite...
Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Ajudan Ferdy Sambo , Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

Terdapat sembilan pertimbangan KKEP dalam mengeluarkan putusan tersebut. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sidang Etik Polri: Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun



Keempat, perbuatan Bharada E dinilai telah bersikap sopan dan ingin bekerja sama selama proses persidangan. Dengan begitu, kata dia, proses sidang dapat berjalan lancar. Kelima, Bharada E dinilai masih muda, dan memiliki peluang untuk meraih masa depan yang baik.

Apalagi, lanjut dia, Bharada E telah menyesali perbuatannya serta tak mengulanginya lagi. "Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," kata Ramadhan.

Ketujuh, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J dinilai dalam kondisi terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan. Ke delapan, Bharada E diyakini tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Apalagi jenjang kepangkatan Bharada E dengan Ferdy Sambo berbeda sangat jauh.

Baca: Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tak Dipecat Polri

"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Bharada E diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Majelis Etik Ombudsman...
Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Tertulis Hery Susanto
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Usai Dipecat AKBP Didik...
Usai Dipecat AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Disidang Kode Etik, Polri Diminta Bongkar Jaringan Narkoba
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved