Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:24 WIB
loading...
Ini 9 Pertimbangan Komite Etik Polri Pertahankan Richard Eliezer
Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Ajudan Ferdy Sambo , Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi sanksi administrasi berupa demosi 1 tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang etik yang dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting itu juga menyatakan Bharada E tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

Terdapat sembilan pertimbangan KKEP dalam mengeluarkan putusan tersebut. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).





Keempat, perbuatan Bharada E dinilai telah bersikap sopan dan ingin bekerja sama selama proses persidangan. Dengan begitu, kata dia, proses sidang dapat berjalan lancar. Kelima, Bharada E dinilai masih muda, dan memiliki peluang untuk meraih masa depan yang baik.

Apalagi, lanjut dia, Bharada E telah menyesali perbuatannya serta tak mengulanginya lagi. "Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," kata Ramadhan.

Ketujuh, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J dinilai dalam kondisi terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan. Ke delapan, Bharada E diyakini tak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Apalagi jenjang kepangkatan Bharada E dengan Ferdy Sambo berbeda sangat jauh.



"Kesembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Bharada E diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)