Sidang Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Alexander Marwata Jadi Saksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:05 WIB
loading...
Sidang Pemeriksaan Etik...
Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa (14/5/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Selasa (14/5/2024). Sidang etik tersebut terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa selain memeriksa Ghufron, pihaknya juga akan memeriksa 10 saksi di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.



"Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu aja," ujar Syamsuddin di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Syamsuddin menyebut bahwa Ghufron akan hadir dalam sidang hari ini. Meski nantinya tidak hadir, katanya, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau sidang di awal-awal itu sama, pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi kan kita panggil diklarifikasi, kemudian diperiksa ulang di dalam sidang," jelas Syamsuddin.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan untuk diperiksa pada sidang etik hari ini. Dirinya mengaku telah mempersiapkan semuanya dengan baik.

"Mempersiapkan dengan baik-baik, mempersiapkan diri dengan baik-baik," kata Ghufron.

Sebagai informasi, Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Nurul Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.



Dewas menyebutkan mutasi pegawai tersebut diduga dari Kantor Kementan Pusat ke daerah Malang, Jawa Timur.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)