Perlukah Mengganti UU Perfilman?
Senin, 20 Februari 2023 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Penjelasan pasal 32 itu malah memperumit persoalan. Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak berarti memperbolehkan pertunjukan film yang tidak bermutu”. Pertanyaannya: siapa yang menentukan sebuah film itu bermutu atau tidak? Pemilik film, pemilik bioskop, penonton, kritikus, atau siapa? Tidak ada keterangannya.
Lalu, pasal serta penjelasan mengenai status Badan Perfilman Indonesia (BPI) juga menimbulkan multitafsir (Pasal 68). BPI dalam Undang-Undang Nomor 33 itu disebut sebagai lembaga swasta dan bersifat mandiri. Namun, BPI ini dikukuhkan oleh Presiden. Kemudian, dalam hal sumber dana, pasal 70, disebutkan bahwa pembiayaan BPI berasal dari pemangku kepentingan, sumber lain yang tidak mengikat, dan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uniknya, dalam penjelasan undang-undang dikatakan secara tegas bahwa mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan lembaga sensor film dan badan perfilman perfilman Indonesia dialokasikan dalam ABPN dan APBD. Kata “dialokasikan” tentu berbeda makna dengan “hibah”. Hal-hal semacam itulah yang membuat BPI tidak bisa menjalankan semua tugas yang diamanatkan kepadanya
Contoh-contoh “kelemaham” lain bisa saja diteruskan, tetapi bakal terlalu panjang. Misalnya, potensi tabrakan dengan undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang hak cipta, dan lain-lain. Tetapi dari dua contoh pasal di atas saja (Pasal 32 dan Pasal 68) sudah menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 itu tidak memenuhi dimensi Kejelasan Rumusan. Kita tahu, penyusunan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan teknik yang sudah ditentukan. Selain itu, dalam penggunaan bahasa, istilah dan kata, harus lugas, pasti dan digunakan secara konsisten. Semua itu agar jelas batasan pengertiannya dan tidak menimbulkan ambiguitas atau multitafsir.
Sebagai tambahan, rupa-rupanya pembentukan BPI yang merupakan representasi dan wujud dari peran serta masyarakat itu, meniru -- kalau tak boleh disebut sebagai copy paste -- Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 36 undang-undang Kepariwisataan dikatakan bahwa pemerintah memfasilitasi pembentukan BPPI yang berkedudukan di ibu kota negara; BPPI sebagaimana dimaksud merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri; dan Pembentukan BPPI sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sama persis dengan BPI. Kesamaan juga terjadi pada pasal pendanaan kedua badan ini.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan insan perfilman, akhir April 2016, Panitia Kerja (Panja) Perfilman Komisi X DPR mengumumkan hasilnya kepada publik. Salah satu sorotan Panja adalah soal revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. Dalam kesimpulannya, Panja dapat menerima usul revisi atau penggantian karena UU Perfilman memiliki beberapa kelemahan dalam pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, pendidikan film, serta perlunya penguatan kelembagaan Badan Perfilman Indonesia (BPI). Tetapi sampai hari ini, revisi atau pengggantian undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 ini belum terjadi, meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2020-2024). .
Panja perfilman sepertinya menyadari betapa pentingnya perlindungan hak cipta. Seperti dikatakan Hernando de Soto dalam Mystery of Capital bahwa pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak cipta atau hak-hak milik rakyat secara legal merupakan pilar-pilar hubungan sosial yang amat penting untuk menghasilkan modal, uang, wirausaha, dan bisnis. Ini disebut De Soto sebagai sistem perlindungan formal.
Lalu, pasal serta penjelasan mengenai status Badan Perfilman Indonesia (BPI) juga menimbulkan multitafsir (Pasal 68). BPI dalam Undang-Undang Nomor 33 itu disebut sebagai lembaga swasta dan bersifat mandiri. Namun, BPI ini dikukuhkan oleh Presiden. Kemudian, dalam hal sumber dana, pasal 70, disebutkan bahwa pembiayaan BPI berasal dari pemangku kepentingan, sumber lain yang tidak mengikat, dan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uniknya, dalam penjelasan undang-undang dikatakan secara tegas bahwa mengingat peran strategis perfilman, pembiayaan pengembangan lembaga sensor film dan badan perfilman perfilman Indonesia dialokasikan dalam ABPN dan APBD. Kata “dialokasikan” tentu berbeda makna dengan “hibah”. Hal-hal semacam itulah yang membuat BPI tidak bisa menjalankan semua tugas yang diamanatkan kepadanya
Contoh-contoh “kelemaham” lain bisa saja diteruskan, tetapi bakal terlalu panjang. Misalnya, potensi tabrakan dengan undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang hak cipta, dan lain-lain. Tetapi dari dua contoh pasal di atas saja (Pasal 32 dan Pasal 68) sudah menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 itu tidak memenuhi dimensi Kejelasan Rumusan. Kita tahu, penyusunan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan teknik yang sudah ditentukan. Selain itu, dalam penggunaan bahasa, istilah dan kata, harus lugas, pasti dan digunakan secara konsisten. Semua itu agar jelas batasan pengertiannya dan tidak menimbulkan ambiguitas atau multitafsir.
Sebagai tambahan, rupa-rupanya pembentukan BPI yang merupakan representasi dan wujud dari peran serta masyarakat itu, meniru -- kalau tak boleh disebut sebagai copy paste -- Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam Pasal 36 undang-undang Kepariwisataan dikatakan bahwa pemerintah memfasilitasi pembentukan BPPI yang berkedudukan di ibu kota negara; BPPI sebagaimana dimaksud merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri; dan Pembentukan BPPI sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sama persis dengan BPI. Kesamaan juga terjadi pada pasal pendanaan kedua badan ini.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan insan perfilman, akhir April 2016, Panitia Kerja (Panja) Perfilman Komisi X DPR mengumumkan hasilnya kepada publik. Salah satu sorotan Panja adalah soal revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. Dalam kesimpulannya, Panja dapat menerima usul revisi atau penggantian karena UU Perfilman memiliki beberapa kelemahan dalam pengaturan tentang perlindungan dan penghormatan hak cipta film, pendidikan film, serta perlunya penguatan kelembagaan Badan Perfilman Indonesia (BPI). Tetapi sampai hari ini, revisi atau pengggantian undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 ini belum terjadi, meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2020-2024). .
Panja perfilman sepertinya menyadari betapa pentingnya perlindungan hak cipta. Seperti dikatakan Hernando de Soto dalam Mystery of Capital bahwa pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak cipta atau hak-hak milik rakyat secara legal merupakan pilar-pilar hubungan sosial yang amat penting untuk menghasilkan modal, uang, wirausaha, dan bisnis. Ini disebut De Soto sebagai sistem perlindungan formal.
Lihat Juga :