Urgensi Pembenahan Fungsi Partai Politik
loading...
A
A
A
Ketiga,Undang-Undang Parpol. selama ini Undang-Undang Parpol dianggap sebagai salah satu pintu masuk lemahnya pelaksanaangood governanceoleh kader partai yang terpilih di ranah eksekutif dan legislatif. Hal tersebut karena adanya celah masuk yang membuat parpol tidak patuh menjalankan nilai-nilai demokrasi sekaligus tidak mampu menjalankan fungsinya secara ideal, yaitu terkait proses rekruitmen yang diserahkan kepada AD ART Parpol, yang kadang tidak sejalan dengan kaidah demokrasi.
Peran parpol dalam mewujudkangood governancebegitu penting. Sayangnya, selama era reformasi, parpol belum berperan optimal. Bahkan parpol saat ini masih dianggap sebagai institusi yang paling korup di mata publik. Hal itu diperkuat hasil survei Polling Center bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017, yang menyatakan parpol dan DPR sebagai dua lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling rendah terkait agenda pemberantasan korupsi. Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol itu, lantaran banyak pelaku korupsi berasal dari dua lembaga itu.
Untuk itulah, demi mewujudkan parpol yang berperan penting bagi terwujudkangood governance, parpol harus bangkit mengoptimalkan segala potensinya dalam melakukan pembenahan dan penguatan tatakelola fungsi representasi dan rekruitmen. Dengan demikian, terbentuklah sebuah model tatakelola parpol yang amanah, sekaligus mampu mewujudkangood governanceyaitu mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan mampu dalam pengendalian korupsi. Semoga.
Peran parpol dalam mewujudkangood governancebegitu penting. Sayangnya, selama era reformasi, parpol belum berperan optimal. Bahkan parpol saat ini masih dianggap sebagai institusi yang paling korup di mata publik. Hal itu diperkuat hasil survei Polling Center bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2017, yang menyatakan parpol dan DPR sebagai dua lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik paling rendah terkait agenda pemberantasan korupsi. Rendahnya kepercayaan publik terhadap DPR dan parpol itu, lantaran banyak pelaku korupsi berasal dari dua lembaga itu.
Untuk itulah, demi mewujudkan parpol yang berperan penting bagi terwujudkangood governance, parpol harus bangkit mengoptimalkan segala potensinya dalam melakukan pembenahan dan penguatan tatakelola fungsi representasi dan rekruitmen. Dengan demikian, terbentuklah sebuah model tatakelola parpol yang amanah, sekaligus mampu mewujudkangood governanceyaitu mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif dan mampu dalam pengendalian korupsi. Semoga.
(ynt)