Urgensi Pembenahan Fungsi Partai Politik

Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:29 WIB
loading...
A A A
Melalui fungsi representasi, parpol akan bertanggung jawab mewujudkangood governancedengan cara menyerap dan mengelola aspirasi publik, mengkaji, merumuskan, membentuk dan menjalankan kebijakan publik, serta mengawasi pelaksanaannya. Fungsi representasi Parpol juga meliputi fungsi membentuk dan menjalankan pemerintahan yang akuntabel (Ezrow, 2011). Lebih tegas lagi, (Ishiyama 2015) menyebutkan bahwa partai politik berfungsi membentukgood governance, yaitu pemerintahan efektif, mengendalikan korupsi, dan mewujudkan stabilitas politik.

Sedangkan melalui fungsi rekrutmen, Parpol harus menjalankan fungsi rekrutmen terhadap aktor-aktor yang mampu menjamin secara kapasitas, kapabilitas dan integritasnya (eligible), dan teruji akuntabilitas publiknya (Norris, 2006).

Fungsi rekrutmen parpol ini sangat strategis karena ia adalah satu-satunya institusi yang berwenang mencalonkan para pemegang kekuasaan, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.

Terbentur Tantangan
Pembenahan tata kelola parpol mutlak diperlukan demi terwujudnyagood governance.Akan tetapi, pembenahan fungsi ini, terutama dari sisi rekrutmen dan representasi sampai saat ini masih belum optimal.

Beberapa penyebabnya antara lain masih terjebaknya parpol pada demokrasi elektoral, belum sepenuhnya otonom, terjebak dalam lingkaran oligarki dan korupsi. Selain itu, belum hadirnya lembaga khusus artikulasi, lembaga penelitian, pengkajian, dan perumusan kebijakan publik atau agregasi, di dalam parpol.

Kondisi lemahnya fungsi representasi itu, tentu akan membuat parpol tidak mampu menjalankan mekanisme pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan publik yang demokratis dan kredibel. Sehingga membuat parpol semakin berjarak dan kurang mendapatkan keparcayaan dari rakyat. Lemahnya fungsi representasi parpol terlihat dari survei Indikator Politik Indonesia pada 2022, yang menempatkan parpol sebagai institusi di Indonesia yang paling tidak dipercaya oleh publik.

Sedangkan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tata kelola fungsi rekrutmen, diakibatkan oleh rekrutmen yang belum sepenuhnya demokratis dan inklusif, berjalannya mekanismefit and proper test, cenderung dinastik, oligarkis, pragmatis dan transaksional. Partai politik juga dinilai pragmatis dengan lebih mementingkanvote getter(pendulang suara), untuk meraih dukungan besar pemilih.

Melihat berbagai kendala tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam upaya memperkuat tatakelola parpol. Pertama,Pendanaan. Faktor tersebut selama ini dianggap menjadi masalah yang menyebabkan parpol lemah secara pembiayaan, sehingga tidak otonom dan bergantung pada pemodal, menimbulkan pragmatism, politik transaksional, dan melahirkan budaya korupsi politik.

Terkait keuangan partai yang relatif minim dan tidak layak dalam membiayai operasional itu, setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusulkan bantuan dana parpol dari pemerintah dengan porsi sebesar 50%. Bahkan usul itu pun didukung oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Itu sangat rasional demi memperkuat keuangan partai, sehingga jika parpol itu telah kuat secara keuangan, maka ia pun lebih bisa dituntut pertanggungjawaban dari sisi akuntabilitas keuangannya.

Kedua,sistem pemilihan umum. Terlepas dari sistem pemilu menggunakan mekanisme proporsional terbuka, tertutup, atau gabungan, yang terpenting adalah bagaimana Undang-Undang Pemilu harus mengatur terkait mekanisme kandidasi secara rinci dan rigid. Sehingga, lebih menjamin para kadidat yang terpilih adalah orang-orang yang bersih dan layak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)