Urgensi Pembenahan Fungsi Partai Politik

Sabtu, 11 Februari 2023 - 10:29 WIB
loading...
Urgensi Pembenahan Fungsi Partai Politik
Igun Gunandjar Sudarsa. FOTO/DOK SINDO
A A A
Agun Gunandjar Sudarsa
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar

Baru-baru ini kita dikagetkan dengan laporan Transparancy Internasional Indonesia (TII), yang menyatakan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022. Kondisi itu bukan hanya membuat peringkat Indonesia turun dari posisi 96 menjadi 110 secara global, namun juga menjadi penurunan paling drastis selama era reformasi.

Korupsi yang masih menjadi masalah serius itu, bisa menjadi indikasi bahwa impian terwujudnyagood governance(tata pemerintahan yang baik) yang digembar-gemborkan selama era reformasi hanya berjalan di tempat. Padahal, penerapangood governancemenjadi salah satu tuntutan penting, sejak awal reformasi pada 1998, sebagai antitesa penyelenggaraan pemerintahan Orde Baru yang dianggap belum mampu menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik, tidak memiliki akuntabilitas negara, sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Good governancesejak era reformasi seakan menjadi mantra yang terus diungkap dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan bebas korupsi. United Nations Development Program (UNDP) memaknaigood governancesebagai penyelenggaraan pemerintahan demokratis yang dicapai melalui sistem pemerintahan yang kapabel, responsif, inklusif dan transparan (Parkhurst, 2017). Sedangkan (Ishiyama, 2015) merumuskan tiga indikatorgood governance, yaitu 1) efektifitas pemerintahan; 2) kontrol atau pengendalian terhadap korupsi; dan 3) stabilitas politik.

Selama era reformasi ini, harapan mewujudkangood governancemasih memerlukan kerja keras. Masih banyak ditemukannya indikator yang menujukkan belum tercapainyagood governancesecara optimal. Beberapa indikasi itu antara lain,Pertama,tingginya angka korupsi. Bahwa gejala tata kelola pemerintahan yang buruk, akan menciptakan lahan subur bagi penyebaran korupsi. (Setiyono dalam Ghosh dan Siddique, 2015).

Berdasarkan data yang dirilis TII empat tahun terakhir setidaknya membuktikan bahwa pada 2019, Indonesia hanya mendapat skor 40 dan masuk kategori negara dengan masalah korupsi serius. Setahun berikutnya Indonesia memperoleh skor lebih buruk yaitu 37, sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di antara negara-negara G20.

Sedangkan pada 2021 Indonesia memperoleh skor 38, dengan predikat sebagai negara dengan masalah korupsi yang serius. Kemudian di 2022, IPK Indonesia merosot empat poin, menjadi 34.

Benahi Fungsi Partai Politik
Melihat indeks terbaru IPK, terlihat bahwa upaya menciptakangood governancedi era reformasi ini memang belum optimal. Selama ini, dalam menciptakangood governance, kita seakan melupakan satu institusi penting dan berpengaruh besar di republik ini sejak era reformasi yaitu partai politik (parpol).

Padahal, Parpol adalah di antara pihak yang memainkan peran penting dalam mengerek skor indeks persepsi korupsi di Indonesia. Untuk itulah pentingnya penguatan fungsi parpol, terutama dalam tata kelola fungsi utamanya, yakni fungsi representasi dan rekrutmen.

Besarnya peran tatakelola Parpol ditegaskan (Warjio, Othman, dan Ladiqi 2021), bahwa tidak mungkin membangun pemerintahan yang baik tanpa didahului pengelolaan Parpol yang baik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)