UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang: Solusi Atau Masalah
Senin, 29 Mei 2023 - 13:12 WIB
loading...
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SEMAKIN dekat menjelang Pemilu 2024 dan semakin nyata terjadi “mega korupsi” yang bernilai fantastis melibatkan pejabat setingkat menteri dan pejabat Eselon I di negeri ini. Sejujurnya penegakan hukum dilakukan oleh institusi penegak hukum menjelang Pemilu 2024 tetap saja dianggap “ Politisasi Hukum”, hal yang berbeda fundamental dengan “tindak pidana politik”.
Contoh kasus JP (Johnny G Plate) dalam perkara korupsi proyek BTS di Kominfo yang didanai APBN senilai Rp8 triliun. Jika petinggi parpol Nasdem mengatakan bahwa amat mahal nilainya JP harus diborgol tangannya dengan rompi baju warna merah, sebaliknya juga amat fantastis nilai korupsi sebanyak Rp8 triliun yang “dihasilkan” dari proyek BTS Kominfo bagi 260 juta rakyat Indonesia.
Peristiwa yang sama juga pernah terjadi pada KPK dalam penyelidikan kasus Formula E sampai penyelidikan kasus tersebut “jalan di tempat”. Dugaan-dugaan politisasi hukum ini bukan hanya terjadi di era Presiden Joko Widodo tetapi juga di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belum hilang dari ingatan jika perkara Antasari Azhar, KPK yang menangani dugaan perkara Gubernur dan Deputi Gubernur BI dimana faktor kekuasaan turut berperan secara kasat mata. Hal yang sama juga di AS dalam kasus Donald Trump yang diduga pelaku pelecehan seksual dituntut menjelang pencalonan sebagai Presiden AS untuk kedua kali.
Merujuk semua peristiwa di atas sejarah hukum sejak abad 17 menunjukkan bahwa hukum selalu berkelindan dengan 'Kekuasaan’. Hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan atau terpisah keduanya. Kelsen menegaskan bahwa hukum adalah produk kekuasaan (negara) sehingga hukum khususnya hukum pidana merupakan alat pemaksa negara agar rakyatnya mentaati/mematuhi hukum termasuk pejabat negara. Bahkan dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sejak tahun 1971 diperkuat tahun 1999 dengan UU Antikorupsi dan UU Anti TPPU, badan hukum/korporasi selain orang perorangan, termasuk subjek hukum yang dapat dipidana tidak terkecuali.
Pembentukan UU Antikorupsi dan UU Anti TPPU sejatinya bertujuan membersihkan pemerintahan negara dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). UU KKN telah diundangkan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 dan merupakan payung hukum (Umbrella Act) terhadap seluruh peraturan perUUan yang mengatur tentang KKN yang dilakukan oleh penyelenggara negara; dari Presiden/Wakil Presiden, menteri, dirjen, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, camat dampai sampai pimpinan proyek dan pengguna anggaran.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
SEMAKIN dekat menjelang Pemilu 2024 dan semakin nyata terjadi “mega korupsi” yang bernilai fantastis melibatkan pejabat setingkat menteri dan pejabat Eselon I di negeri ini. Sejujurnya penegakan hukum dilakukan oleh institusi penegak hukum menjelang Pemilu 2024 tetap saja dianggap “ Politisasi Hukum”, hal yang berbeda fundamental dengan “tindak pidana politik”.
Contoh kasus JP (Johnny G Plate) dalam perkara korupsi proyek BTS di Kominfo yang didanai APBN senilai Rp8 triliun. Jika petinggi parpol Nasdem mengatakan bahwa amat mahal nilainya JP harus diborgol tangannya dengan rompi baju warna merah, sebaliknya juga amat fantastis nilai korupsi sebanyak Rp8 triliun yang “dihasilkan” dari proyek BTS Kominfo bagi 260 juta rakyat Indonesia.
Peristiwa yang sama juga pernah terjadi pada KPK dalam penyelidikan kasus Formula E sampai penyelidikan kasus tersebut “jalan di tempat”. Dugaan-dugaan politisasi hukum ini bukan hanya terjadi di era Presiden Joko Widodo tetapi juga di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belum hilang dari ingatan jika perkara Antasari Azhar, KPK yang menangani dugaan perkara Gubernur dan Deputi Gubernur BI dimana faktor kekuasaan turut berperan secara kasat mata. Hal yang sama juga di AS dalam kasus Donald Trump yang diduga pelaku pelecehan seksual dituntut menjelang pencalonan sebagai Presiden AS untuk kedua kali.
Merujuk semua peristiwa di atas sejarah hukum sejak abad 17 menunjukkan bahwa hukum selalu berkelindan dengan 'Kekuasaan’. Hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan atau terpisah keduanya. Kelsen menegaskan bahwa hukum adalah produk kekuasaan (negara) sehingga hukum khususnya hukum pidana merupakan alat pemaksa negara agar rakyatnya mentaati/mematuhi hukum termasuk pejabat negara. Bahkan dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sejak tahun 1971 diperkuat tahun 1999 dengan UU Antikorupsi dan UU Anti TPPU, badan hukum/korporasi selain orang perorangan, termasuk subjek hukum yang dapat dipidana tidak terkecuali.
Pembentukan UU Antikorupsi dan UU Anti TPPU sejatinya bertujuan membersihkan pemerintahan negara dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). UU KKN telah diundangkan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 dan merupakan payung hukum (Umbrella Act) terhadap seluruh peraturan perUUan yang mengatur tentang KKN yang dilakukan oleh penyelenggara negara; dari Presiden/Wakil Presiden, menteri, dirjen, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, camat dampai sampai pimpinan proyek dan pengguna anggaran.
Lihat Juga :