Menkominfo Besok Akan Diperiksa Kejagung, Berikut Data dan Faktanya
Rabu, 08 Februari 2023 - 16:03 WIB
loading...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Menkominfo akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebara Rp1 triliun tersebut juga menyeret nama Plate sebagai pejabat tinggi. Terkait rencana pemeriksaan besok, Johny G Plate mengaku siap memberikan penjelasannya di Kejagung.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johny kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Menkominfo Kuasa Pengguna Anggaran Proyek BTS, Kejagung: Pokoknya Semua Didalami
Berikut sejumlah fakta yang diduga berhubungan dengan Plate terkait berkaitan dalam kasus tersebut didalami.
1. Penggeledahan Kantor Kominfo
Dalam kasus ini Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat baik pihak swasta maupun pihak pemerintah. Salah satu yang digeledah adalah Kantor Kominfo pada Senin 8 November 2022.
Selain Kominfo, Kejagung juga menggeledah lokasi lain seperti dari rumah, kantor, hingga tempat golf pun menjadi sasaran.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dalam kasus ini, Kejagung memastikan bahwa Menkominfo Jhonny Plate adalah kuasa pengguna anggara (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo senilai Rp10 triliun.
3. Adik Jhonny G Plate ikut terseret
Kejagung menegaskan, Gregorius Aleks Plate (GAP) merupakan adik dari Menkominfo Johnny Plate. Dia diduga ikut bepergian ke luar negeri bersama dengan Menkominfo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek BTS Diusut Kejagung, Ini Dalih Menkominfo
Dia diperiksa dalam kasus tersebut untuk didalami alasan ikut bepergian ke luar negeri apakah terkait dengan kasus BAKTI atau dalam rangka hal lain.
4. Bawahan Plate telah jadi tersangka
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. "Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Empat saksi yang diperiksa adalah direktur perusahaan. Masing-masing berinisial FN, Direktur Utama PT Media Telematika Jaya; RA, Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia; AI, Direktur PT Kedung Nusa Buana; dan RD, Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, Menkominfo Johnny G Plate menanggapi santai penggeledahan kantornya oleh Kejagung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
"Kalau urusan itu urusan kejaksaan, itu proses hukum, dan dia (Kejagung) hening (penyelidikannya)," kata Johnny Plate sembari tertawa di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Untuk diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, (8/11/2022). Penggeledahan terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI pada medio 2020 sampai 2022.
"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebara Rp1 triliun tersebut juga menyeret nama Plate sebagai pejabat tinggi. Terkait rencana pemeriksaan besok, Johny G Plate mengaku siap memberikan penjelasannya di Kejagung.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Johny kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Menkominfo Kuasa Pengguna Anggaran Proyek BTS, Kejagung: Pokoknya Semua Didalami
Berikut sejumlah fakta yang diduga berhubungan dengan Plate terkait berkaitan dalam kasus tersebut didalami.
1. Penggeledahan Kantor Kominfo
Dalam kasus ini Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat baik pihak swasta maupun pihak pemerintah. Salah satu yang digeledah adalah Kantor Kominfo pada Senin 8 November 2022.
Selain Kominfo, Kejagung juga menggeledah lokasi lain seperti dari rumah, kantor, hingga tempat golf pun menjadi sasaran.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dalam kasus ini, Kejagung memastikan bahwa Menkominfo Jhonny Plate adalah kuasa pengguna anggara (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo senilai Rp10 triliun.
3. Adik Jhonny G Plate ikut terseret
Kejagung menegaskan, Gregorius Aleks Plate (GAP) merupakan adik dari Menkominfo Johnny Plate. Dia diduga ikut bepergian ke luar negeri bersama dengan Menkominfo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek BTS Diusut Kejagung, Ini Dalih Menkominfo
Dia diperiksa dalam kasus tersebut untuk didalami alasan ikut bepergian ke luar negeri apakah terkait dengan kasus BAKTI atau dalam rangka hal lain.
4. Bawahan Plate telah jadi tersangka
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. "Memeriksa 4 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022).
Empat saksi yang diperiksa adalah direktur perusahaan. Masing-masing berinisial FN, Direktur Utama PT Media Telematika Jaya; RA, Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia; AI, Direktur PT Kedung Nusa Buana; dan RD, Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait hal ini, Menkominfo Johnny G Plate menanggapi santai penggeledahan kantornya oleh Kejagung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
"Kalau urusan itu urusan kejaksaan, itu proses hukum, dan dia (Kejagung) hening (penyelidikannya)," kata Johnny Plate sembari tertawa di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Untuk diketahui, Kejagung melakukan penggeledahan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, (8/11/2022). Penggeledahan terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI pada medio 2020 sampai 2022.
(maf)
Lihat Juga :