Fredy Pratama Nekat Bangun Lab Ekstasi di Sunter karena Kehabisan Dana di Thailand

Senin, 06 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
Fredy Pratama Nekat...
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap alasan Fredy Pratama membangun laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Jakarta Utara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri , Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap alasan bos sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama membangun laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Jakarta Utara. Fredy Pratama ternyata mengalami masalah keuangan.

Diketahui, Fredy Pratama adalah buron dan tengah berada di Thailand. Teranyar, Polri berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Sunter yang merupakan milik buronan kelas kakap tersebut.


"Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat clandestine lab di Jakarta? Karena dana keuangannya sudah menipis, begitu," ujar Mukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Sebagai informasi, dalam pengungkapan laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Polri menyita sebanyak 7.800 butir ekstasi, serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi.

"Apabila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrln narkotika golongan 1," kata Mukti dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin 8 April 2024.

Pihaknya, kata Mukti, juga meringkus empat orang dalam pengungkapan tersebut. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki atau membuat ekstasi, ia juga merupakan mantan narapidana narkotika.

Lalu R berperan menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Kemudian C berperan mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku dan G yang berperan mengantar dan menempel sampel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)