Menkominfo Kuasa Pengguna Anggaran Proyek BTS, Kejagung: Pokoknya Semua Didalami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan turut mendalami Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, merupakan KPA dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
"Pokoknya ini semua sedang kita dalami," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada awak media, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Saat disinggung apakah Menkominfo akan diperiksa terkait perkara itu lantaran merupakan KPA, Febrie menekankan, pihaknya memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang dianggap bisa membuat penyidikan perkara itu berjalan lancar.
"Siapa pun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," ujarnya.
Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.
"Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen," ujarnya.
Bowo menyatakan, tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.
"Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun)," tegasnya.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, merupakan KPA dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
"Pokoknya ini semua sedang kita dalami," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada awak media, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Saat disinggung apakah Menkominfo akan diperiksa terkait perkara itu lantaran merupakan KPA, Febrie menekankan, pihaknya memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang dianggap bisa membuat penyidikan perkara itu berjalan lancar.
"Siapa pun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangannya akan kita periksa," ujarnya.
Di sisi lain, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.
"Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen," ujarnya.
Bowo menyatakan, tengah memastikan angka dari pencairan dana tersebut. Terlebih, ada dana yang diketahui telah dikembalikan BAKTI Kominfo kepada Kemenkeu lantaran perpanjangan proyek tersebut tidak selesai.
"Nanti saya pastikan. Tapi (pencairan dana) sekitar Rp10-an (triliun)," tegasnya.