Kabareskrim Janji Usut Oknum yang Diduga Beri Surat Jalan Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas jika memang ada oknum yang diduga terlibat dalam surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut didalami Divisi Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Listyo di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Saat ini, Polri masih terus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut sembari mengedepankan azas praduga tak bersalah. Namun ke depannya, jika memang terbukti ada yang terlibat sanksi tegas akan diberikan terhadap oknum tersebut.( )
"Dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata eks Kadiv Propam Polri itu.
Sanksi tegas, kata Listyo, merupakan bukti bahwa Korps Bhayangkara saat ini sedang berkomitmen untuk terus melakukan program pembenahan menuju pelayanan masyarakat ke arah lebih baik. Siapa pun nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, menurutnya, seluruh jajaran Reserse yang tidak mendukung program itu dipersilakan untuk mengundurkan diri.
"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar Listyo.( )
Djoko S Tjandra disebut berada di Indonesia. Pada 8 Juni 2020 lalu ia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal ia masih buron.
Sebagaimana diketahui, Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut didalami Divisi Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Listyo di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Saat ini, Polri masih terus melakukan pendalaman mengenai hal tersebut sembari mengedepankan azas praduga tak bersalah. Namun ke depannya, jika memang terbukti ada yang terlibat sanksi tegas akan diberikan terhadap oknum tersebut.( )
"Dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat. Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," kata eks Kadiv Propam Polri itu.
Sanksi tegas, kata Listyo, merupakan bukti bahwa Korps Bhayangkara saat ini sedang berkomitmen untuk terus melakukan program pembenahan menuju pelayanan masyarakat ke arah lebih baik. Siapa pun nantinya yang terlibat tidak akan segan-segan diberikan hukuman yang tegas. Bahkan, menurutnya, seluruh jajaran Reserse yang tidak mendukung program itu dipersilakan untuk mengundurkan diri.
"Kami sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ujar Listyo.( )
Djoko S Tjandra disebut berada di Indonesia. Pada 8 Juni 2020 lalu ia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK). Padahal ia masih buron.
Sebagaimana diketahui, Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
(abd)