Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:10 WIB
loading...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan dokumen surat jalan Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali yang kabur ke luar negeri. Foto: SINDOnews/abdul rochim
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menerima surat jalan buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra yang dengan mudah masuk dan keluar Indonesia dengan aman. Dokumen surat jalan yang masih tertutup dan disegel tersebut diterima Komisi III dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
”Ini surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Imigrasi, kami putuskan akan panggil institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Politikus PDIP ini mengatakan, sebelum memanggil institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu bersurat kepada pimpinan DPR yang berwenang menyurati instansi mitra.
(Baca: Hinca Sebut Komisi III Kompak Ingin Bentuk Pansus Djoko Tjandra)
“Kami harus bersurat 5 hari sebelum jadwal pemanggilan. Berarti sudah melewati masa reses, dua hari lagi. Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses jika ada permasalahan yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus superurgent. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” tuturnya.
”Ini surat jalan dari institusi terhadap Djoko Tjandra. Sesuai hasil rapat dengar pendapat dengan Imigrasi, kami putuskan akan panggil institusi penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Politikus PDIP ini mengatakan, sebelum memanggil institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu bersurat kepada pimpinan DPR yang berwenang menyurati instansi mitra.
(Baca: Hinca Sebut Komisi III Kompak Ingin Bentuk Pansus Djoko Tjandra)
“Kami harus bersurat 5 hari sebelum jadwal pemanggilan. Berarti sudah melewati masa reses, dua hari lagi. Sesuai UU MD3, DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat di masa reses jika ada permasalahan yang urgent. Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus superurgent. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” tuturnya.
Lihat Juga :