IPW Minta Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri
Rabu, 15 Juli 2020 - 08:51 WIB
loading...
IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang diduga sudah mengeluarkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. FOTO/iNews TV/IST
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Badan Reserse dan Kriminal ( Bareskrim ) Polri yang diduga sudah mengeluarkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .
"Sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).
Menurut Neta, dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.(Baca juga: Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra )
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?," ujar Neta.
Apalagi, lanjut dia, biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu?
"Sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).
Menurut Neta, dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.(Baca juga: Komisi III DPR Terima Surat Jalan Buron Djoko Tjandra )
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?," ujar Neta.
Apalagi, lanjut dia, biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu?
Lihat Juga :