Uji UU KPK, MK Akan Hadirkan Pimpinan KPK Bulan Depan
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Hakim konstitusi Anwar menanyakan kepada kuasa pemohon nomor perkara 79 apakah masih akan ada ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa pemohon. Muhamad Isnur selaku kuasa pemohon nomor perkara 79 menyatakan, untuk ahli maka sudah cukup. Pihaknya, kata Isnur, berencana menghadirkan tiga orang saksi termasuk di dalamnya pegawai KPK.
"Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk pegawai KPK. Ada pegawai internal KPK. Dia yang mengurus proses penyusunan dan pembahasan. Orang ini terlibat proses panjang sejak 2015," tegas Isnur.(Baca juga: Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )
Ia mengatakan, pegawai internal KPK ini maka yang bersangkutan membutuhkan panggilan resmi dari MK agar bisa hadir memberikan keterangan saat persidangan.
Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar mengatakan, kehadiran pimpinan KPK sebagai pihak termohon sudah cukup. Karenanya untuk menghadirkan saksi pegawai internal KPK diserahkan sepenuhnya mekanismenya ke kuasa pemohon nomor perkara 79. "Kalau mau ajukan saksi di luar itu ya silakan. Tapi coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," ungkap Anwar.
Di bagian akhir persidangan, hakim konstitusi Anwar mengatakan, untuk persidangan berikutnya Kamis (6/8/2020) maka agenda untuk nomor perkara 79 juga adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari kuasa pemohon.
"Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk pegawai KPK. Ada pegawai internal KPK. Dia yang mengurus proses penyusunan dan pembahasan. Orang ini terlibat proses panjang sejak 2015," tegas Isnur.(Baca juga: Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )
Ia mengatakan, pegawai internal KPK ini maka yang bersangkutan membutuhkan panggilan resmi dari MK agar bisa hadir memberikan keterangan saat persidangan.
Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar mengatakan, kehadiran pimpinan KPK sebagai pihak termohon sudah cukup. Karenanya untuk menghadirkan saksi pegawai internal KPK diserahkan sepenuhnya mekanismenya ke kuasa pemohon nomor perkara 79. "Kalau mau ajukan saksi di luar itu ya silakan. Tapi coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," ungkap Anwar.
Di bagian akhir persidangan, hakim konstitusi Anwar mengatakan, untuk persidangan berikutnya Kamis (6/8/2020) maka agenda untuk nomor perkara 79 juga adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari kuasa pemohon.
(abd)
Lihat Juga :