Uji UU KPK, MK Akan Hadirkan Pimpinan KPK Bulan Depan

Selasa, 14 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
Uji UU KPK, MK Akan...
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK akan menghadirkan pimpinan KPK pada uji materi UU KPK. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam gugatan uji formil dan materil UU baru KPK yang sebelumnya diajukan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.

Pada Selasa (14/7/2020) ini, MK menggelar sidang uji formil dan materiil dua perkara atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Pertama, nomor perkara: 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh lima pemohon yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dkk. Kedua, nomor perkara: 79/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.

Dalam persidangan Selasa (14/7/2020), kuasa hukum pemohon nomor perkara 70 menghadirkan ahli hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo dan kuasa hukum pemohon nomor perkara 79 menghadirkan saksi ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo.(Baca juga: Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal )

Persidangan dua nomor perkara berlangsung sekaligus dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan, persidangan dua perkara a quo masih akan dilanjutkan pada Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB. Pada persidangan itu, MK akan mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK.

"Untuk agenda sidang berikutnya, MK akan mendengar keterangan pihak terkait komisioner KPK. Sidang ditunda Kamis 6 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.

Hakim konstitusi Anwar menanyakan kepada kuasa pemohon nomor perkara 79 apakah masih akan ada ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa pemohon. Muhamad Isnur selaku kuasa pemohon nomor perkara 79 menyatakan, untuk ahli maka sudah cukup. Pihaknya, kata Isnur, berencana menghadirkan tiga orang saksi termasuk di dalamnya pegawai KPK.

"Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, termasuk pegawai KPK. Ada pegawai internal KPK. Dia yang mengurus proses penyusunan dan pembahasan. Orang ini terlibat proses panjang sejak 2015," tegas Isnur.(Baca juga: Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19 )

Ia mengatakan, pegawai internal KPK ini maka yang bersangkutan membutuhkan panggilan resmi dari MK agar bisa hadir memberikan keterangan saat persidangan.

Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar mengatakan, kehadiran pimpinan KPK sebagai pihak termohon sudah cukup. Karenanya untuk menghadirkan saksi pegawai internal KPK diserahkan sepenuhnya mekanismenya ke kuasa pemohon nomor perkara 79. "Kalau mau ajukan saksi di luar itu ya silakan. Tapi coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon," ungkap Anwar.

Di bagian akhir persidangan, hakim konstitusi Anwar mengatakan, untuk persidangan berikutnya Kamis (6/8/2020) maka agenda untuk nomor perkara 79 juga adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari kuasa pemohon.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Berita Terkini
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved