Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19
Rabu, 08 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
Tim kuasa pemohon nomor perkara 37, Violla Reininda membacakan perbaikan permohonan nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020. Foto/YouTube Mahkamah Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pemohon dengan dua nomor perkara berbeda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan ketentuan Undang-Undang COVID-19 .
Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I), pegiat advokasi keterbukaan informasi publik Desiana Samosir (Pemohon II), peneliti dan pegiat dalam advokasi anggaran publik Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah (Pemohon IV). Kuasa para pemohon yakni Violla Reininda dkk.
Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai Pemohon I, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 sebagai Pemohon II, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) sebagai Pemohon III, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon IV, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) sebagai Pemohon V. Kuasa para pemohon yaitu Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dkk.(Baca juga: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19 )
Secara umum dua perkara ini, mengajukan uji formil dan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU COVID-19) terhadap UUD 1945.
Pada persidangan Rabu (8/7/2020) masing-masing para pemohon/kuasa pemohon menyampaikan dan membacakan perbaikan permohonan. Meski nomor perkara berbeda dan diajukan pemohon berbeda, panel hakim yang menangani dengan komposisi yang sama. Majelis diketuai Wahiduddin Adams. Persidangan dua perkara dilangsungkan dalam satu persidangan.
Kuasa pemohon mendalilkan secara formil, pengesahan UU a quo tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang padahal seharusnya dibahas pada masa sidang DPR berikutnya. Karena penetapan Perppu menjadi UU bukan pada masa sidang DPR berikutnya, maka menjadikan UU penetapan Perppu tidak sah, batal dan tidak mengikat.(Baca juga: KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK )
Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I), pegiat advokasi keterbukaan informasi publik Desiana Samosir (Pemohon II), peneliti dan pegiat dalam advokasi anggaran publik Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah (Pemohon IV). Kuasa para pemohon yakni Violla Reininda dkk.
Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai Pemohon I, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 sebagai Pemohon II, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) sebagai Pemohon III, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon IV, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) sebagai Pemohon V. Kuasa para pemohon yaitu Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dkk.(Baca juga: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19 )
Secara umum dua perkara ini, mengajukan uji formil dan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU COVID-19) terhadap UUD 1945.
Pada persidangan Rabu (8/7/2020) masing-masing para pemohon/kuasa pemohon menyampaikan dan membacakan perbaikan permohonan. Meski nomor perkara berbeda dan diajukan pemohon berbeda, panel hakim yang menangani dengan komposisi yang sama. Majelis diketuai Wahiduddin Adams. Persidangan dua perkara dilangsungkan dalam satu persidangan.
Kuasa pemohon mendalilkan secara formil, pengesahan UU a quo tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang padahal seharusnya dibahas pada masa sidang DPR berikutnya. Karena penetapan Perppu menjadi UU bukan pada masa sidang DPR berikutnya, maka menjadikan UU penetapan Perppu tidak sah, batal dan tidak mengikat.(Baca juga: KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK )
Lihat Juga :