Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
Dua Pemohon Minta Mahkamah...
Tim kuasa pemohon nomor perkara 37, Violla Reininda membacakan perbaikan permohonan nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020. Foto/YouTube Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemohon dengan dua nomor perkara berbeda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan ketentuan Undang-Undang COVID-19 .

Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I), pegiat advokasi keterbukaan informasi publik Desiana Samosir (Pemohon II), peneliti dan pegiat dalam advokasi anggaran publik Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah (Pemohon IV). Kuasa para pemohon yakni Violla Reininda dkk.

Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai Pemohon I, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 sebagai Pemohon II, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) sebagai Pemohon III, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon IV, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) sebagai Pemohon V. Kuasa para pemohon yaitu Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dkk.(Baca juga: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19 )

Secara umum dua perkara ini, mengajukan uji formil dan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU COVID-19) terhadap UUD 1945.

Pada persidangan Rabu (8/7/2020) masing-masing para pemohon/kuasa pemohon menyampaikan dan membacakan perbaikan permohonan. Meski nomor perkara berbeda dan diajukan pemohon berbeda, panel hakim yang menangani dengan komposisi yang sama. Majelis diketuai Wahiduddin Adams. Persidangan dua perkara dilangsungkan dalam satu persidangan.

Kuasa pemohon mendalilkan secara formil, pengesahan UU a quo tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang padahal seharusnya dibahas pada masa sidang DPR berikutnya. Karena penetapan Perppu menjadi UU bukan pada masa sidang DPR berikutnya, maka menjadikan UU penetapan Perppu tidak sah, batal dan tidak mengikat.(Baca juga: KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved