Dua Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan UU COVID-19

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
Dua Pemohon Minta Mahkamah...
Tim kuasa pemohon nomor perkara 37, Violla Reininda membacakan perbaikan permohonan nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020. Foto/YouTube Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemohon dengan dua nomor perkara berbeda meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keseluruhan ketentuan Undang-Undang COVID-19 .

Nomor perkara: 37/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dalam hal ini diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri selaku Direktur Eksekutif (Pemohon I), pegiat advokasi keterbukaan informasi publik Desiana Samosir (Pemohon II), peneliti dan pegiat dalam advokasi anggaran publik Muhammad Maulana (Pemohon III), dan Presidium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah (Pemohon IV). Kuasa para pemohon yakni Violla Reininda dkk.

Nomor perkara: 38/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai Pemohon I, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 sebagai Pemohon II, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) sebagai Pemohon III, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai Pemohon IV, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) sebagai Pemohon V. Kuasa para pemohon yaitu Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, dkk.(Baca juga: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19 )

Secara umum dua perkara ini, mengajukan uji formil dan uji materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU COVID-19) terhadap UUD 1945.

Pada persidangan Rabu (8/7/2020) masing-masing para pemohon/kuasa pemohon menyampaikan dan membacakan perbaikan permohonan. Meski nomor perkara berbeda dan diajukan pemohon berbeda, panel hakim yang menangani dengan komposisi yang sama. Majelis diketuai Wahiduddin Adams. Persidangan dua perkara dilangsungkan dalam satu persidangan.

Kuasa pemohon mendalilkan secara formil, pengesahan UU a quo tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang padahal seharusnya dibahas pada masa sidang DPR berikutnya. Karena penetapan Perppu menjadi UU bukan pada masa sidang DPR berikutnya, maka menjadikan UU penetapan Perppu tidak sah, batal dan tidak mengikat.(Baca juga: KAMMI dan KMPK Serahkan Berkas Gugatan UU Corona ke MK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Berita Terkini
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved