Uji UU KPK, MK Akan Hadirkan Pimpinan KPK Bulan Depan
Selasa, 14 Juli 2020 - 16:27 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK akan menghadirkan pimpinan KPK pada uji materi UU KPK. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam gugatan uji formil dan materil UU baru KPK yang sebelumnya diajukan Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Pada Selasa (14/7/2020) ini, MK menggelar sidang uji formil dan materiil dua perkara atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Pertama, nomor perkara: 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh lima pemohon yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dkk. Kedua, nomor perkara: 79/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Dalam persidangan Selasa (14/7/2020), kuasa hukum pemohon nomor perkara 70 menghadirkan ahli hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo dan kuasa hukum pemohon nomor perkara 79 menghadirkan saksi ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo.(Baca juga: Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal )
Persidangan dua nomor perkara berlangsung sekaligus dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan, persidangan dua perkara a quo masih akan dilanjutkan pada Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB. Pada persidangan itu, MK akan mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK.
"Untuk agenda sidang berikutnya, MK akan mendengar keterangan pihak terkait komisioner KPK. Sidang ditunda Kamis 6 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Pada Selasa (14/7/2020) ini, MK menggelar sidang uji formil dan materiil dua perkara atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU baru KPK. Pertama, nomor perkara: 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh lima pemohon yakni Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dkk. Kedua, nomor perkara: 79/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh 14 pemohon yakni Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dkk.
Dalam persidangan Selasa (14/7/2020), kuasa hukum pemohon nomor perkara 70 menghadirkan ahli hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo dan kuasa hukum pemohon nomor perkara 79 menghadirkan saksi ekonom sekaligus dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Rimawan Pradiptyo.(Baca juga: Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal )
Persidangan dua nomor perkara berlangsung sekaligus dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan, persidangan dua perkara a quo masih akan dilanjutkan pada Kamis (6/8/2020) pukul 11.00 WIB. Pada persidangan itu, MK akan mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK.
"Untuk agenda sidang berikutnya, MK akan mendengar keterangan pihak terkait komisioner KPK. Sidang ditunda Kamis 6 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
Lihat Juga :