Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
loading...
A
A
A
Sistem pendidikan tinggi hukum tidak boleh hanya berparadigma positivistik-formalistik legalistik saja, melainkan harus mencerminkan dan berbasis pada kebutuhan hukum yang hidup di masyarakat living law.
Hikmahanto Juwana guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia juga memberikan konsep pendidikan hukum kedepannya agar profesionalitas akademisi dan praktisi hukum semakin menjadi lebih baik secara kualitas dan seimbang dari aspek kuantitas, yaitu.
Pertama, Menetralkan tujuan pendidikan hukum. Kedua, pemisahan tegas antara pendidikan hukum akademis dan profesi (praktisi). Ketiga kurikulum berbasis kompetensi. Keempat pendidikan pasca. Ke depannya rumusan aturan terkait jenjang karier praktisi hukum menjadi lebih terstruktur antarseluruh penegak hukum yang diatur undang-undang.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memperjelas arah dunia pendidikan hukum, khususnya dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Ketiga hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban peran pendidikan tinggi.
Terkait dengan tugas pendidikan, kita perlu melihat bagaimana kurikulum yang digunakan akan menghasilkan mahasiswa sebagai lulusan dan sesuai dengan profile yang diharapkan (cakap dalam bidang hukum, mempunyai Integritas dan bisa bertanggung jawab terhadap profesi yang diembannya).
Hikmahanto Juwana guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia juga memberikan konsep pendidikan hukum kedepannya agar profesionalitas akademisi dan praktisi hukum semakin menjadi lebih baik secara kualitas dan seimbang dari aspek kuantitas, yaitu.
Pertama, Menetralkan tujuan pendidikan hukum. Kedua, pemisahan tegas antara pendidikan hukum akademis dan profesi (praktisi). Ketiga kurikulum berbasis kompetensi. Keempat pendidikan pasca. Ke depannya rumusan aturan terkait jenjang karier praktisi hukum menjadi lebih terstruktur antarseluruh penegak hukum yang diatur undang-undang.
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memperjelas arah dunia pendidikan hukum, khususnya dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Ketiga hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban peran pendidikan tinggi.
Terkait dengan tugas pendidikan, kita perlu melihat bagaimana kurikulum yang digunakan akan menghasilkan mahasiswa sebagai lulusan dan sesuai dengan profile yang diharapkan (cakap dalam bidang hukum, mempunyai Integritas dan bisa bertanggung jawab terhadap profesi yang diembannya).
(bmm)