Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum

Jum'at, 20 Januari 2023 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Fakultas Hukum dan Tanggung Jawabnya
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia adalah suatu “conditio sine qua non”, sebagai suatu usaha yang harus terus dilakukan oleh fakultas hokum. Fakultas hukum mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan sarjana-sarjana yang kompeten, profesionalitas, berintegritas dan tanggung jawab.

Fakultas hukum merupakan masa depan bagi dunia peradilan dan berbagai profesi hukum, sehingga perguruan tinggi hukum harus senantiasa mengevaluasi diri demi pengembangan sistem pendidikan yang melahirkan lulusannya berkualitas. Selama ini out put dari fakultas hukum dianggap hanya menghasilkan para yuris profesional yang berpandangan normatif, tidak mampu melihat kenyataan yang sesungguhnya didalam masyarakat, sehingga cenderung melihat hukum sebagai “rulee and logic”.

Dapat dikatakan bahwa hampir semua fakultas hukum di Indonesia mempunyai visi untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai penguasaan keterampilan hukum yang didukung penguasaan aspek teoritik dan dilandasi oleh etik. Oleh karena itu, tantangan pendidikan hukum senantiasa pada kualitas dan integritas moral lulusan yang akan bekerja pada area profesi hukum, sehingga pendidikan hukum harus dilakukan dengan standar kualitas yang tinggi.

Fakultas hukum sebagai lembaga yang menghasilkan para sarjana dan ahli hukum, jika dilihat tentu ukuran paling relevan terhadap keberhasilannya adalah apakah para lulusan tersebut memiliki peran positif bagi perkembangan bidang hukum atau tidak.

Oleh karena itu, tidak salah kiranya jika ada gugatan terhadap eksistensi dan peran pendidikan tinggi hukum jika dibenturkan dengan kondisi atas carut-marutnya hukum di Indonesia yang belum banyak berubah dari kondisi dari sebelum-sebelumnya.

Berbagai persoalan hukum yang muncul akhir-akhir ini seperti tertangkapnya beberapa hakim agung, panitera dan pengacara serta tercorengnya institusi Polri akibat dari perbuatan mantan anggotanya Ferdi Sambo, benar-benar telah merusak wajah aparat penegak hukum, mereka dianggab bermain-main dalam kasus hukum yang ditangani dan menjadi aktornya. Oleh karenanya pendidikan tinggi hukum dan fakultas hukum dianggap juga harus ikut bertanggung jawab terhadap tingkah polah para lulusannya tersebut.

Faktor lainnya yang tidak kalah penting adalah para sarjana hukum harus memiliki Integritas, idealisme, perilaku dan moral yang baik, jujur, berkeadilan, dan bijaksana. Selama ini komponen idealisme, moral, dan perilaku kurang mendapat tempat dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum.

Mata kuliah yang membahas moral sangat minim, hanya sekitar 8 (delapan) SKS yang terbagi kedalam mata kuliah hukum yaitu: Etika profesi hukum, filsafat hukum, Pancasila dan Agama yang masing-masing 2 (dua) SKS. Perbaikan kurikulum, metode pengajaran, serta bahan ajar, dan sumber daya pengajar yang berkualitas harus segera dibenahi.

Sistem pendidikan tinggi hukum tidak boleh hanya berparadigma positivistik-formalistik legalistik saja, melainkan harus mencerminkan dan berbasis pada kebutuhan hukum yang hidup di masyarakat living law.

Hikmahanto Juwana guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia juga memberikan konsep pendidikan hukum kedepannya agar profesionalitas akademisi dan praktisi hukum semakin menjadi lebih baik secara kualitas dan seimbang dari aspek kuantitas, yaitu.

Pertama, Menetralkan tujuan pendidikan hukum. Kedua, pemisahan tegas antara pendidikan hukum akademis dan profesi (praktisi). Ketiga kurikulum berbasis kompetensi. Keempat pendidikan pasca. Ke depannya rumusan aturan terkait jenjang karier praktisi hukum menjadi lebih terstruktur antarseluruh penegak hukum yang diatur undang-undang.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memperjelas arah dunia pendidikan hukum, khususnya dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Ketiga hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban peran pendidikan tinggi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)