Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:50 WIB
Kita semua sebenarnya ingin melihat keseimbangan check and balance antara hukum dan politik, tidak saling tindih, saling sandera, apalagi saling bunuh satu sama lain. Itulah pentingnya pembagian kekuasaan, separation of power. Eksekutif sebagai pelaksana Undang-undang, legislatif memiliki kekuasaan membuat undang-undang, dan yudikatif mengawasi jalanya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Jika konsep ini dijalankan dengan baik, maka kasus seperti yang terjadi kepada MK tidak akan terulang kembali di kemudian hari.
Lihat Juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara
Lihat Juga: Komisi III DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Paripurna, Johan Budi Buka Suara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
tulis komentar anda