Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:50 WIB
loading...
Pergeseran Negara Hukum...
Ahmad Zairudin (Foto: Ist)
A A A
Ahmad Zairudin
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nurul Jadid

INDONESIA benar-benar diterpa oleh gonjang-ganjing persoalan hukum. Belum selesai kasus Ferdy Sambo yang menembak mati ajudannya sendiri dan tertangkapnya dua Hakim Agung Mahkamah Agung (Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kita disuguhkan oleh akrobat Komisi III DPR yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto.

Walaupun terjadi gelombang kritik dari berbagai elemen masyakarat, khususnya para akademisi Hukum Tata Negara seperti Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, maupun lembaga seperti Perludem, PSHK UII, dan PUSKAKUM Unuja, pemberhentian Aswanto tetap berlanjut.

Pada Rabu 23 November 2022 Presiden Joko Widodo tetap melantik Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR. Pengucapan sumpah dan janji ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Baca Juga: koran-sindo.com

Pemecatan Aswanto oleh DPR ditengarai berawal dari tindak lanjut atas putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 mengenai uji materi UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK. Putusan uji materi menyebutkan jabatan Hakim MK diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun atau sampai umur 70 tahun. DPR diduga salah tafsir terhadap surat MK tersebut, sehingga manganggap punya kewenangan menganti Hakim MK.

Dugaan lainnya adalah, DPR memang sengaja memberhentikan Aswanto atas dasar ketidaksenangan semata karena dinilai tidak berkomitmen kepada DPR sebagai lembaga pengusul. Aswanto kerapkali menolak bahkan membatalkan produk undang-undang yang dihasilkan DPR.

Di dalam UUD 1945 pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi ayat 3 berbunyi Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden. Aturan ini cukup jelas bahwa DPR hanya berhak mengajukan Hakim MK, bukan memberhentikannya apalagi menjadikannya sebagai wakil untuk meloloskan produk perundang-undangan yang dibuatnya. serta dapat me-remote mereka dengan cara mengganti kapan saja apabila tidak sejalan.

Apa yang dilakukan oleh DPR jelas dianggap bertentangan dengan UU MK. Pemberhentian Aswanto tentunya tidak memenuhi unsur di dalam UU MK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 23 ayat 1 tentang pemberhentian Hakim MK. Disebutkan bahwa syarat pemberhetian adalah meninggal dunia, mengundurkan diri atau berusia 70 tahun. Syarat pada ayat 2, yakni pernah dipidana, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan sebanyak lima kali dan melanggar sumpah janji.

Proses pemberhentian Hakim MK yang tidak sesuai dengan ketentuan UU di atas tentu dapat merusak citra dan indepedensi kekuasaan kehakiman. Apa yang dipertonkan oleh DPR ini tentu bertentangan dengan landasan konstitusi dan menjadi sebuah tindakan inkonstitusional.

Konstitusi Indonesia
Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD UUD. Pada Ayat (3), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum.

Russel F Moore menyatakan bahwa, negara yang menganut sistem negara hukum dan teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi. Keberadaan konstitusi adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah terhadap rakyatnya dan agar dapat dicegah (Pataniari Siahan 2012).

Dalam konstitusi kita, kekuasan dibagi secara jelas kepada lembaga-lembaga negara sesuai dengan fungsinya, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri dan bertindak secara sewenang-wenang dan melampaui batas tugas dan fungsi yang diberikan.

Betapapun besarnya kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh eksekutif dan legislatif, namun tetap tidak dibenarkan oleh konstitusi kita untuk masuk dan ikut campur dalam pelaksanaan sistem peradilan. Di Indonesia, pemerintahan harus berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar) dan perundang-undangan, tidak berdasar atas absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kita semua harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, siapapun itu, dan tidak boleh menerabas sebuah aturan demi nafsu kekuasaan belaka.

Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam konsep negara hukum yang ideal, bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi apalagi kekuasaan

Melihat fenomena yang terjadi terhadap MK ini menunjukkan telah terjadi pergeseran dari negara hukum ke negara kekuasaan. Kekuasaan DPR terlihat begitu kuat, melampaui tugas dan fungsinya. Dalam kaitannya dengan tragedi MK, landasan hukumnya sudah sangat jelas seperti disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 24C ayat (3) bahwa DPR bersama dengan Presiden dan Mahkamah Agung (MA) hanya sebagai pengusul diangkatnya Hakim MK dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan.

Walaupun DPR sebagai pembuat Undang-undang, tapi ketika undang-undang itu berlaku, maka semua harus tunduk terhadap aturan tersebut, tidak terkecuali DPR.

Kita semua sebenarnya ingin melihat keseimbangan check and balance antara hukum dan politik, tidak saling tindih, saling sandera, apalagi saling bunuh satu sama lain. Itulah pentingnya pembagian kekuasaan, separation of power. Eksekutif sebagai pelaksana Undang-undang, legislatif memiliki kekuasaan membuat undang-undang, dan yudikatif mengawasi jalanya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Jika konsep ini dijalankan dengan baik, maka kasus seperti yang terjadi kepada MK tidak akan terulang kembali di kemudian hari.



(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)