Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:50 WIB
Apa yang dilakukan oleh DPR jelas dianggap bertentangan dengan UU MK. Pemberhentian Aswanto tentunya tidak memenuhi unsur di dalam UU MK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 23 ayat 1 tentang pemberhentian Hakim MK. Disebutkan bahwa syarat pemberhetian adalah meninggal dunia, mengundurkan diri atau berusia 70 tahun. Syarat pada ayat 2, yakni pernah dipidana, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan sebanyak lima kali dan melanggar sumpah janji.
Proses pemberhentian Hakim MK yang tidak sesuai dengan ketentuan UU di atas tentu dapat merusak citra dan indepedensi kekuasaan kehakiman. Apa yang dipertonkan oleh DPR ini tentu bertentangan dengan landasan konstitusi dan menjadi sebuah tindakan inkonstitusional.
Konstitusi Indonesia
Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD UUD. Pada Ayat (3), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum.
Russel F Moore menyatakan bahwa, negara yang menganut sistem negara hukum dan teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi. Keberadaan konstitusi adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah terhadap rakyatnya dan agar dapat dicegah (Pataniari Siahan 2012).
Dalam konstitusi kita, kekuasan dibagi secara jelas kepada lembaga-lembaga negara sesuai dengan fungsinya, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri dan bertindak secara sewenang-wenang dan melampaui batas tugas dan fungsi yang diberikan.
Betapapun besarnya kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh eksekutif dan legislatif, namun tetap tidak dibenarkan oleh konstitusi kita untuk masuk dan ikut campur dalam pelaksanaan sistem peradilan. Di Indonesia, pemerintahan harus berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar) dan perundang-undangan, tidak berdasar atas absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kita semua harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, siapapun itu, dan tidak boleh menerabas sebuah aturan demi nafsu kekuasaan belaka.
Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam konsep negara hukum yang ideal, bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi apalagi kekuasaan
Melihat fenomena yang terjadi terhadap MK ini menunjukkan telah terjadi pergeseran dari negara hukum ke negara kekuasaan. Kekuasaan DPR terlihat begitu kuat, melampaui tugas dan fungsinya. Dalam kaitannya dengan tragedi MK, landasan hukumnya sudah sangat jelas seperti disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 24C ayat (3) bahwa DPR bersama dengan Presiden dan Mahkamah Agung (MA) hanya sebagai pengusul diangkatnya Hakim MK dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan.
Walaupun DPR sebagai pembuat Undang-undang, tapi ketika undang-undang itu berlaku, maka semua harus tunduk terhadap aturan tersebut, tidak terkecuali DPR.
Proses pemberhentian Hakim MK yang tidak sesuai dengan ketentuan UU di atas tentu dapat merusak citra dan indepedensi kekuasaan kehakiman. Apa yang dipertonkan oleh DPR ini tentu bertentangan dengan landasan konstitusi dan menjadi sebuah tindakan inkonstitusional.
Konstitusi Indonesia
Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD UUD. Pada Ayat (3), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum.
Russel F Moore menyatakan bahwa, negara yang menganut sistem negara hukum dan teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi. Keberadaan konstitusi adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah terhadap rakyatnya dan agar dapat dicegah (Pataniari Siahan 2012).
Dalam konstitusi kita, kekuasan dibagi secara jelas kepada lembaga-lembaga negara sesuai dengan fungsinya, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri dan bertindak secara sewenang-wenang dan melampaui batas tugas dan fungsi yang diberikan.
Betapapun besarnya kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh eksekutif dan legislatif, namun tetap tidak dibenarkan oleh konstitusi kita untuk masuk dan ikut campur dalam pelaksanaan sistem peradilan. Di Indonesia, pemerintahan harus berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar) dan perundang-undangan, tidak berdasar atas absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kita semua harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, siapapun itu, dan tidak boleh menerabas sebuah aturan demi nafsu kekuasaan belaka.
Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam konsep negara hukum yang ideal, bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi apalagi kekuasaan
Melihat fenomena yang terjadi terhadap MK ini menunjukkan telah terjadi pergeseran dari negara hukum ke negara kekuasaan. Kekuasaan DPR terlihat begitu kuat, melampaui tugas dan fungsinya. Dalam kaitannya dengan tragedi MK, landasan hukumnya sudah sangat jelas seperti disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 24C ayat (3) bahwa DPR bersama dengan Presiden dan Mahkamah Agung (MA) hanya sebagai pengusul diangkatnya Hakim MK dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan.
Walaupun DPR sebagai pembuat Undang-undang, tapi ketika undang-undang itu berlaku, maka semua harus tunduk terhadap aturan tersebut, tidak terkecuali DPR.
Lihat Juga :
tulis komentar anda