Mantan Karo Provos Propam Polri Sesumbar Tangkap Sambo Jika Tahu Kasus Brigadir J Direkayasa
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:35 WIB
JAKARTA - Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali sesumbar akan menangkap Ferdy Sambo jika tahu kasus pembunuhan Brigadir J direkayasa sejak awal. Menurutnya, Sambo harus harus bertanggung jawab karena kasus ini menimbulkan banyak korban.
Hal ini disampaikan Benny Ali saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," kata Benny.
Ia menyatakan akan menangkap Sambo bila mengetahui lebih awal rekayasa pembunuhan tersebut. Dengan begitu, ia merasa tak akan banyak polisi yang menjadi korban dan turut terlibat dalam rekayasa.
"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya mohon maaf, Pak Sambo saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ujar Benny.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Lebih Senior, Mantan Kabag Gakkum Provost Polri Dongkol Diperintah Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Taj banya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
Hal ini disampaikan Benny Ali saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian jam 5 (sore) kami datang jam 6. Kami enggak tahu itu rekayasa," kata Benny.
Ia menyatakan akan menangkap Sambo bila mengetahui lebih awal rekayasa pembunuhan tersebut. Dengan begitu, ia merasa tak akan banyak polisi yang menjadi korban dan turut terlibat dalam rekayasa.
"Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya mohon maaf, Pak Sambo saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasian banyak korban," ujar Benny.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Lebih Senior, Mantan Kabag Gakkum Provost Polri Dongkol Diperintah Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo didakwa melakukan perbuatan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Irfan awidyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Racman Arifin.
Atas perbuatannya, Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Taj banya itu, JPU juga menjerat Sambo dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Terungkap Curhatan AKP Ulil Ryanto ke Ibunya: Ingin Keluar dari Polisi karena Tugas Berat Jadi Kasat Reskrim
(abd)
tulis komentar anda