Pidana Mati dalam KUHP
Rabu, 30 November 2022 - 17:43 WIB
Romli Atmasasmita (Foto: Sindonews)
ROMLI ATMASASMITA
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PIDANA mati dikutuk di mana- mana terutama di sebagian besar negara Eropa dan Amerika. Sebaliknya kondisi berbeda terjadi di negara- negara Timur Tengah. Indonesia sebentar lagi mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan disahkan/diberlakukan, yaitu mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.
Yang dimaksud dengan pidana alternatif yakni pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok tetapi pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Dalam Pasal 98, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Namun pidana mati tidak serta merta dieksekusi setelah dijatuhkan melainkan “ditunda” untuk selama waktu 10 tahun setelah dijatuhkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sambil di evaluasi perilakunya selama 10 tahun. Jika memenuhi syarat dapat diajukan grasi.
Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu.Selanjutnya terpidana mati memperoleh remisi, cuti dan bebas bersyarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PIDANA mati dikutuk di mana- mana terutama di sebagian besar negara Eropa dan Amerika. Sebaliknya kondisi berbeda terjadi di negara- negara Timur Tengah. Indonesia sebentar lagi mengubah pandanganya melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan disahkan/diberlakukan, yaitu mengenai pidana mati yang tetap dipertahankan tetapi sebagai pidana alternatif.
Yang dimaksud dengan pidana alternatif yakni pidana mati tidak lagi termasuk pidana pokok tetapi pidana yang disediakan jika pidana pokok yang tersedia dianggap tidak cukup menjerakan pelaku kejahatan.
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Dalam Pasal 98, pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Namun pidana mati tidak serta merta dieksekusi setelah dijatuhkan melainkan “ditunda” untuk selama waktu 10 tahun setelah dijatuhkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sambil di evaluasi perilakunya selama 10 tahun. Jika memenuhi syarat dapat diajukan grasi.
Jika grasi diterima Presiden, narapidana seumur hidup berubah menjadi nara pidana dengan masa hukuman untuk waktu tertentu.Selanjutnya terpidana mati memperoleh remisi, cuti dan bebas bersyarat untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Lihat Juga :