Pidana Mati dalam KUHP
Rabu, 30 November 2022 - 17:43 WIB
Diharapkan masyarakat tidak hanya bereaksi menolak dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dari aspek perlidungan HAM dan kebebasan menyampaikan pendapat semata karena semua masukan kelompok-kelompok masyarakat telah diakomodasi dalam KUHP Nasional.
Bahkan perumusannya telah diperhalus agar kebebasan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijadikan bagian dari rumusan pasal-pasal yang dimasalahkan antara lain dengan mengubah rumusan dari delik biasa menjadi delik aduan.
Melalui perubahan rumusan delik tersebut, telah mengurangi peranan negara (i.e jaksa penuntut) untuk ikut campur terlalu jauh ke dalam masalah privasi seseorang sehingga tidak lagi terjadi overkriminalisasi.
Bahkan perumusannya telah diperhalus agar kebebasan dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijadikan bagian dari rumusan pasal-pasal yang dimasalahkan antara lain dengan mengubah rumusan dari delik biasa menjadi delik aduan.
Melalui perubahan rumusan delik tersebut, telah mengurangi peranan negara (i.e jaksa penuntut) untuk ikut campur terlalu jauh ke dalam masalah privasi seseorang sehingga tidak lagi terjadi overkriminalisasi.
(bmm)
tulis komentar anda