Fungsi dan Peranan Hukum di Era Globalisasi

Kamis, 24 November 2022 - 11:13 WIB
Selain kedua fungsi hukum tersebut, masalah kekinian yang muncul adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum semakin melemah, bukan menguat. Dalam keadaan putus harapan terhadap kekuatan hukum untuk menjerakan pelanggar hukum, muncul fungsi hukum ketiga, yaitu bagaimana hukum dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah dan dapat menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah hukum atau dikenal dengan fungsi restoratif, restorative justice.

Fungsi hukum terakhir tampaknya selaras dengan filosofi bangsa Indonesia, Pancasila yang berintikan musyawarah dan mufakat dalam semangat kebersamaan (kolektivitas). Semangat ini sering dipertentangkan dengan semangat ke-aku-an atau indvidualisme yang menjadi filosofi masyarakat Barat.

Namun yang terjadi kini dalam masyarakat Indonesia, bagaimana semangat kebersamaan dapat terus dipelihara di dalam kenyataan kehidupan semangat ke-aku-an. Apakah mungkin? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kita dalami bersama teori harmonisasi dan transplantasi hukum yang cocok di era globalisasi. Pola pendekatan masa kolonial lebih fokus pada mempertahankan kekuasaan pemerintah kolonial dengan menekan kekuatan sosial kaum pribumi.

Akan tetapi di era globalisasi pascaperang dingin, pola pendekatan era demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM), kekuatan sosial diajak bersama-sama ikut membangun sistem hukum nasional yang cocok dengan nilai budaya Indonesia, bersumber pada falsafah Pancasila serta adaptif terhadap perkembangan demokrasi modern yang bersumber pada filosofi individualisme.

Transplantasi hukum adalah pola pendekatan dengan metode perbandingan yang bersifat akomodatif terhadap perubahan global yang diharapkan dapat membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian integral dari masyarakat dunia. Alan Watson dalam karya Legal Transplant,1993, 2nd edition meragukan bahwa perbandingan hukum merupakan metode analisis yang tepat untuk memperoleh gambaran utuh dari satu objek yang sama antara dua atau lebih sistem hukum.

Di dalam hal transplantasi hukum perlu juga dipertimbangkan nilai-nilai politik, moral, sosial, dan ekonomi yang terjadi dari dan di dalam dua sistem sosial yang berbeda dan diragukan bahwa masalah hukum dalam kedua sistem hukum merupakan masalah yang sama kecuali dalam hal yang bersifat teknis. Merujuk pada pendapat Watson jelas bahwa seapik-apiknya metode perbandingan hukum tidak akan menghasilkan akurasi hasil yang objektif jika tidak mempertimbangkan nilai-nilai tersebut.

Namun implementasi transplantasi hukum dalam situasi globalisasi saat ini dengan metode perbandingan hukum masih tetap diperlukan dengan tujuan menempatkan fungsi dan peranan hukum yang terarah dan fokus menempatkan hukum sebagai tempat yang layak untuk didiami umat manusia. Fungsi dan peranan hukum yang tepat tersebut jika hukum difungsikan dan diperankan di depan memberikan arah politik negara mencapai cita-cita Indonesia merdeka, yaitu masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More