Instruksi Kapolri, Keadilan Bisa Didorong Lewat Restorative Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo , penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) harus benar-benar tepat sasaran. RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa pun saja tetapi yang memenuhi syarat.
"Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara," ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/23).
Menurut Agung, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.
Untuk benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detail karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan Agung, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.
Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
"Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice," jelas Agung.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restorative justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi," tutup Ronald.
"Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui restorative justice bisa terwujud. Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara," ujar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/23).
Baca Juga
Menurut Agung, RJ diharapkan bisa memberikan keadilan di masyarakat. Sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp2.500.000.
Untuk benar-benar tepat sasaran, Agung memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek. Sebab pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detail karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan Agung, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum tetapi juga sosial. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.
Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.
"Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung yang memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp2.500.000 kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice," jelas Agung.
Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menggelar RJ secara massal.
Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan. Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
"Restorative justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi," tutup Ronald.
(kri)