Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Kamis, 21 Desember 2023 - 09:21 WIB
loading...
Putusan Bebas dalam...
Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MASYARAKATdan juga negara memerlukan hukum (undang-undang) untuk mengatur ketertiban dan keamanan termasuk hak negara untuk menuntut dan menjatuhi hukuman terhadap setiap orang yang telah mengganggu, mengancam dan memmbahayakan hidup manusia. Hukum bahkan juga tetap memberikan perlindungan atas hak seseorang terpidana selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk tetap dapat hidup layaknya sebagai manusia.

Dalam sistem hukum (acara) pidana Indonesia diakui tiga jenis putusan pengadilan, yaitu dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut (vrijspraak), dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag va alle rechsvervolging), dan dijatuhi hukuman. Ketiga jenis putusan pengadilan tersebut merupakan tata cara terbaik dalam memeriksa, mengadili, dan menjatuhi hukum terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam hal putusan dilepas dari segala tuntutan hukum dan dijatuhi hukuman lazim terjadi dalam praktik akan tetapi dalam hal putusan bebas (vrijspraak) dalam praktik peradilan pidana terbukti berbeda dan memang seharusnya dipandang berbeda secara fundamental dari dijatuhi hukuman karena untuk memperoleh kebebasan seorang terdakwa telah melakukan berbagai Upaya hukum dan telah berjalan selama kurang lebihi 480 hari sejak perkara diperiksa pada Tingkat pengadilan negeri sampai pada pemeriksaan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung; tentu dengan pengorbanan tenaga, pikiran dan biaya yang sering tidak kecil.

Di dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP diyatakan bahwa jika dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa di putus bebas. (Pasal 191 KUHAP), dan dalam hal terdakwa diputus bebas atau dilepas dari segala tuntutan hukum maka terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.

Mencermati ketentuan Pasal 191 KUHAP tersebut jelas dan nyata bahwa pembentuk UU KUHAP masih belum berpijak pada pertimbangan kemanusiaan yang bersifat asasi yaitu kebebasan bagi setiap orang. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa, terhadap putusan pengadilan pada Tingkat terakhir selain dari Mahkamah Agung terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hak asasi setiap orang termasuk untuk hidup bebas dijamin undang-undang bahkan di dalam UUD45 telah dinyatakan bahwa, setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya(Pasal 28 A).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Rekomendasi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved