Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kejahatan Besar
loading...
A
A
A
DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti restorative justice (RJ) pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanah Air. Menurutnya, kasus tersebut masuk kejahatan besar, sehingga tidak ada namanya RJ bagi terduga pelaku.
Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok, Rabu (20/12/2023) sore.
"Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa RJ untuk tindak pidana yang kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.
"Restorative justice itu untuk tindak pidana yang kecil. Itu budaya hukum kita dulu masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan," ujarnya.
Cawapres yang diusung Partai Perindo itu mengatakan, restorative justice tidak boleh ada kata damai antara pelaku dengan polisi, harus diproses ke pengadilan.
"Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan," tuturnya.
Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok, Rabu (20/12/2023) sore.
"Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa RJ untuk tindak pidana yang kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.
"Restorative justice itu untuk tindak pidana yang kecil. Itu budaya hukum kita dulu masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat. Itu bagus diteruskan," ujarnya.
Cawapres yang diusung Partai Perindo itu mengatakan, restorative justice tidak boleh ada kata damai antara pelaku dengan polisi, harus diproses ke pengadilan.
"Malah yang ada kalau restorative justice itu damai, antara pelaku dan polisi. Nah itu yang tidak boleh, damai di situ. Tetap harus diproses ke pengadilan," tuturnya.
(abd)