Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice dalam Kejahatan Besar
Rabu, 20 Desember 2023 - 19:21 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media saat usai menghadiri Internasional Migrant Day 2023 di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok, Rabu (20/12/2023) sore. FOTO/MPI/REFI SANDI
A
A
A
DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti restorative justice (RJ) pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tanah Air. Menurutnya, kasus tersebut masuk kejahatan besar, sehingga tidak ada namanya RJ bagi terduga pelaku.
Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok, Rabu (20/12/2023) sore.
"Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa RJ untuk tindak pidana yang kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan dalam acara Internasional Migrant Day 2023 bertajuk 'Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghargai Hak Asasi Pekerja Migran' di Ballroom Margo Hotel, Beji, Depok, Rabu (20/12/2023) sore.
"Tetapi kalau kejahatan-kejahatan besar seperti pencucian uang, perdagangan orang, korupsi pembunuhan berencana, penyelundupan, itu enggak ada restorative justice-nya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut bahwa RJ untuk tindak pidana yang kecil. Sebab, budaya hukum di Indonesia masalah kecil diselesaikan oleh kepala adat atau tokoh masyarakat setempat.
Lihat Juga :