Menjamin Konsumen Aman dan Nyaman Berbelanja Online
Jum'at, 04 November 2022 - 10:38 WIB
Selanjutnya, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) juga perlu untuk segera disahkan agar keamanan data pribadi konsumen e-commerce dapat terjamin secara optimal.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipercepat proses revisinya, berikut dengan petunjuk teknis PMSE agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi PPMSE. Berikutnya, Kementerian Perdagangan perlu mempercepat pembuatan sistem DODR (Digital Online Dispute Resolution) untuk membantu menyelesaikan masalah pengaduan e-commerce lintas negara.
Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhannya terhadap regulasi. Di samping itu, perlu dibuat wadah pengaduan terkait e-commerce yang sifatnya terintegrasi agar hak konsumen dapat terpulihkan. Monitoring dan pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai norma dan melanggar peraturan juga perlu ditingkatkan sehingga segera dapat dilakukan penindakan, baik itu berupa peringatan atau sanksi.
Tidak kalah penting adalah sosialisasi dan edukasi kepada konsumen terkait kebijakan yang terintegrasi perlu dilakukan. Khususnya, komponen yang terkait dalam transaksi online, yaitu store/marketplace, payment gateway, jasa pengiriman, komunikasi dan informasi sehingga menciptakan kepastian hukum dan meminimalisasi permasalahan konsumen.
Aman dan nyaman berbelanja di e-commerce bagi konsumen adalah sebuah keharusan karena kontribusi konsumsi masyarakat adalah penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu dipercepat proses revisinya, berikut dengan petunjuk teknis PMSE agar dapat digunakan sebagai pedoman bagi PPMSE. Berikutnya, Kementerian Perdagangan perlu mempercepat pembuatan sistem DODR (Digital Online Dispute Resolution) untuk membantu menyelesaikan masalah pengaduan e-commerce lintas negara.
Peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) perlu dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhannya terhadap regulasi. Di samping itu, perlu dibuat wadah pengaduan terkait e-commerce yang sifatnya terintegrasi agar hak konsumen dapat terpulihkan. Monitoring dan pengawasan terhadap konten yang tidak sesuai norma dan melanggar peraturan juga perlu ditingkatkan sehingga segera dapat dilakukan penindakan, baik itu berupa peringatan atau sanksi.
Tidak kalah penting adalah sosialisasi dan edukasi kepada konsumen terkait kebijakan yang terintegrasi perlu dilakukan. Khususnya, komponen yang terkait dalam transaksi online, yaitu store/marketplace, payment gateway, jasa pengiriman, komunikasi dan informasi sehingga menciptakan kepastian hukum dan meminimalisasi permasalahan konsumen.
Aman dan nyaman berbelanja di e-commerce bagi konsumen adalah sebuah keharusan karena kontribusi konsumsi masyarakat adalah penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi negara.
(bmm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda