Menjamin Konsumen Aman dan Nyaman Berbelanja Online

Jum'at, 04 November 2022 - 10:38 WIB
Begitu pula pihak e-commerce, mereka berusaha untuk selalu melakukan edukasi dengan cara memecah-mecah topik edukasi menjadi sangat sederhana sehingga mudah dipahami oleh konsumen serta pelaku usaha.

Legalitas toko juga menjadi hal penting dalam meningkatkan perlindungan konsumen. Legalitas yang diperlukan e-commerce di antaranya NIB (Nomor Izin Berusaha), PIRT, halal, dan BPOM. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya toko yang tidak legal. Keuntungan lain yang didapat ketika toko sudah memiliki legalitas, yakni jika terjadi sengketa, pihak yang berwajib dapat menelusuri keberadaan toko dan sengketa dapat diselesaikan dengan lebih mudah.

Di sisi lain, pengembangan platform marketplace yang lebih mengedepankan kepentingan UMKM harus dipertimbangkan. Contoh yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang telah mengembangkan platform berupa marketplace e-commerce yang bernama E-Peken.

E-Peken adalah aplikasi Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (Peken Surabaya) untuk memudahkan masyarakat berbelanja kebutuhan pokok. Aplikasi tersebut turut menghadirkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun Toko Kelontong. Untuk mengatasi harga yang tidak seragam dalam penjualan di e-commerce ini,

Pemkot Surabaya mendatangi distributor untuk mematok harga kepada pelaku usaha yang ada di E-Peken dengan harga yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaku usaha yang tergabung pada E-Peken ditinggalkan oleh konsumen.

Salah satu syarat untuk masuk E-Peken adalah harus membawa produk agar pihak pemkot bisa melihat produk aslinya sehingga mengurangi kecurangan atau menjual produk palsu. Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya perlu dicontoh oleh pemda lainnya untuk dapat mengembangkan marketplace sejenis E-Peken di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Peran Negara

Merujuk pada Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada sektor e-commerce, hak konsumen dalam mengonsumsi barang dan atau jasa bisa terpenuhi jika dari pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen mampu melaksanakan kewajiban masing-masing dengan baik sehingga dapat tercipta ekosistem bertransaksi yang aman dan nyaman.

Dari sisi regulator, pemerintah dapat melindungi hak atas keamanan dan kenyamanan konsumen di platform e-commerce dengan beberapa langkah. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) perlu berkoordinasi untuk menyusun regulasi terkait e-commerce yang lebih komprehensif.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, akhirnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 20 September 2022. Tentunya, isu kebocoran data akan lebih dapat dicegah dengan adanya UU PDP ini. RUU tentang PDP menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan perlindungan data pribadi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More