Menjamin Konsumen Aman dan Nyaman Berbelanja Online
Jum'at, 04 November 2022 - 10:38 WIB
Berbelanja online melalui e-commerce memiliki keuntungan, antara lain, konsumen dapat menghemat waktu, sistemnya praktis, biasanya menawarkan harga yang lebih murah karena ada diskon, dan konsumen memiliki banyak alternatif pilihan harga dari sebuah produk. Selain itu, konsumen juga dapat berbelanja di mana saja dan kapan saja serta pastinya dapat meminimalisasi kontak fisik pada masa pandemi.
Namun, di sisi lain, belanja online juga menimbulkan beberapa permasalahan bagi konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menghimpun 12 permasalahan yang harus diselesaikan akibat berlangsungnya transaksi ekonomi digital, di antaranya ketidakjelasan subjek dan objek pajak, berkurangnya intermediary, transaksi keuangan tidak semuanya dimonitor, teritorialitas hukum, penipuan e-commerce, keamanan transaksi, keamanan data pribadi, informasi palsu (toko fiktif, barang tidak sesuai, dll).
Selain itu, akuisisi asing e-commerce/start-up, belum ada database e-commerce, ekosistem yang belum matang, dan Zone Improvement Plan (ZIP) tidak sesuai dengan perkembangan wilayah.
Permasalahan lain yang juga muncul berkaitan dengan kebocoran data. Terdapat beberapa e-commerce yang pernah mengalami kebocoran data hingga puluhan juta data pengguna dicuri. Selain masalah tersebut, permasalahan umum yang juga kerap dirasakan konsumen, yaitu barang yang sampai tidak sesuai, retak, atau rusak dan peristiwa barang yang dibeli tidak sampai kepada konsumen. Kredibilitas suatu toko juga masih dipertanyakan karena terdapat kasus penipuan transaksi untuk meningkatkan reputasi dari toko.
Upaya E-Commerce
E-commerce selaku pihak penyelenggara perdagangan telah mengupayakan peningkatan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam berbelanja online untuk meminimalisasi permasalahan yang akan dihadapi konsumen. Hal ini disebabkan bisnis e-commerce merupakan bisnis yang sangat bertumpu pada kepercayaan antarpihak.
E-commerce berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia serta menyediakan sistem layanan pengaduan yang baik sebagai upaya perlindungan konsumen e-commerce. Selanjutnya, e-commerce juga berusaha mempelajari pola-pola kecurangan yang mungkin bisa terjadi dengan tujuan untuk melakukan mitigasi.
Apabila terjadi fraud, e-commerce akan segera melakukan penangan dan jika kasusnya memiliki potensi kriminalitas maka akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. E-commerce bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang berbahaya. Bentuk tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan barang berbahaya, yakni blacklisting, product takedown, dan penegakan hukum.
Selain itu, dalam meningkatkan perlindungan konsumen, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah penguatan literasi digital konsumen. Sebab, banyak kasus pengaduan konsumen terjadi karena konsumen kurang paham dalam bertransaksi di e-commerce. Konsumen perlu memahami bagaimana tata cara berbelanja online agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Indonesian E-Commerce Association atau idEA selaku wadah komunikasi antarpelaku industri e-commerce di Indonesia telah mengupayakan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen serta pelaku usaha terkait kewaspadaan serta kepatuhan dalam bertransaksi. Edukasi menjadi hal yang penting terutama pada kondisi transformasi digital seperti saat ini.
Namun, di sisi lain, belanja online juga menimbulkan beberapa permasalahan bagi konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menghimpun 12 permasalahan yang harus diselesaikan akibat berlangsungnya transaksi ekonomi digital, di antaranya ketidakjelasan subjek dan objek pajak, berkurangnya intermediary, transaksi keuangan tidak semuanya dimonitor, teritorialitas hukum, penipuan e-commerce, keamanan transaksi, keamanan data pribadi, informasi palsu (toko fiktif, barang tidak sesuai, dll).
Selain itu, akuisisi asing e-commerce/start-up, belum ada database e-commerce, ekosistem yang belum matang, dan Zone Improvement Plan (ZIP) tidak sesuai dengan perkembangan wilayah.
Permasalahan lain yang juga muncul berkaitan dengan kebocoran data. Terdapat beberapa e-commerce yang pernah mengalami kebocoran data hingga puluhan juta data pengguna dicuri. Selain masalah tersebut, permasalahan umum yang juga kerap dirasakan konsumen, yaitu barang yang sampai tidak sesuai, retak, atau rusak dan peristiwa barang yang dibeli tidak sampai kepada konsumen. Kredibilitas suatu toko juga masih dipertanyakan karena terdapat kasus penipuan transaksi untuk meningkatkan reputasi dari toko.
Upaya E-Commerce
E-commerce selaku pihak penyelenggara perdagangan telah mengupayakan peningkatan keamanan dan kenyamanan konsumen dalam berbelanja online untuk meminimalisasi permasalahan yang akan dihadapi konsumen. Hal ini disebabkan bisnis e-commerce merupakan bisnis yang sangat bertumpu pada kepercayaan antarpihak.
E-commerce berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia serta menyediakan sistem layanan pengaduan yang baik sebagai upaya perlindungan konsumen e-commerce. Selanjutnya, e-commerce juga berusaha mempelajari pola-pola kecurangan yang mungkin bisa terjadi dengan tujuan untuk melakukan mitigasi.
Apabila terjadi fraud, e-commerce akan segera melakukan penangan dan jika kasusnya memiliki potensi kriminalitas maka akan dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib. E-commerce bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang berbahaya. Bentuk tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan barang berbahaya, yakni blacklisting, product takedown, dan penegakan hukum.
Selain itu, dalam meningkatkan perlindungan konsumen, salah satu hal yang perlu dilakukan adalah penguatan literasi digital konsumen. Sebab, banyak kasus pengaduan konsumen terjadi karena konsumen kurang paham dalam bertransaksi di e-commerce. Konsumen perlu memahami bagaimana tata cara berbelanja online agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Indonesian E-Commerce Association atau idEA selaku wadah komunikasi antarpelaku industri e-commerce di Indonesia telah mengupayakan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen serta pelaku usaha terkait kewaspadaan serta kepatuhan dalam bertransaksi. Edukasi menjadi hal yang penting terutama pada kondisi transformasi digital seperti saat ini.
Lihat Juga :
tulis komentar anda