Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Buka Peluang Panggil Gubernur BI usai Penggeledahan

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:46 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
KPK membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait kasus dugaan korupsi dana CSR. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Hal itu dilakukan setelah ruangannya menjadi salah satu yang disasar penyidik KPK dalam penggeledahan pada Senin, 16 Desember 2024 malam.

Sebagaimana diketahui, KPK akan mengonfirmasi setiap barang yang disita kepada pihak yang terkait. "Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024).

Rudi menjelaskan, dalam menggeledah ruangan Gubernur BI tersebut pihaknya menyita sejumlah barang. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujarnya.



Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo. "Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024.

KPK turut menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). "Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," katanya.

Baca Juga: Usai Assad Khamenei Jadi Target

Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima. "Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)