Mursida Rambe Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU P2SK

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:12 WIB
Mursida Rambe secara tegas menjawab, bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.

"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," tegas Mursida Rambe.

"Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut," tambahnya.

Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat fungsi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.

"Saran, mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang di tingkatkan. Bukan diambil alih oleh Otoritas lain (OJK). Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri," tutup Mursida Rambe.

Sementara itu hadir melalui daring, Teten Masduki, Menteri Koperasi mengungkapkan, posisi strategis PBMTI menurutnya, PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional dengan saat ini jumlah SDM terferifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai 13 trilin.

"Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global," ujar Teten Masduki.

Silatnas PBMTI di Cirebon ini dihadiri 446 peserta SILATNAS PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More