Mursida Rambe Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU P2SK

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:12 WIB
loading...
Mursida Rambe Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU P2SK
Ketua PBMTI Mursida Rambe, pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI). Mursida Rambe, Ketua PBMTI menilai, ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Mursida Rambe pada acara Pembukaan gelaran rutin Silatnas PBMTI Tahun 2022, di Hotel Prima Cirebon, 24-26 Oktober 2022.

"Pasal-pasal tentang koperasi yaitu Pasal 191 dan 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia," kata Mursida Rambe dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: RUU P2SK Bakal Bikin Ketentuan Spin Off UUS Lebih Moderat

Lebih lanjut Mursida Rambe menyarankan, agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengkebiri keberadaan koperasi di Indonesia.

"Saya menyarankan, agar seluruh stakeholder koperasi di Indonesia bersuara keras menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dapat mengkebiri koperasi," ajak Mursida Rambe.

Mursida Rambe selaku Ketua PBMTI menekankan, pentingnya koperasi yang sehat dan kuat. Menurutnya, koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.

"SDM tersertifikasi di setiap jenjang, sistem IT yang handal, dan pembinaan dan pendampingan kepada anggota terutama yang belum beruntung serta perlindungan tolong menolong ketika terjadi kematian atau musibah yang lainnya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, disinggung soal RUU P2SK adanya beberapa koperasi yang gagal sehingga dimasukkan dalam argumen di naskah akademik dan menjadi landasan lahirnya Pasal 191 dan 192 RUU P2SK.

Mursida Rambe secara tegas menjawab, bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menurutnya hanya oknum koperasi yang tidak taat tata kelola.

"Itu oknum koperasi yang tidak taat tata kelola, buktinya anggota kami sebagian besar telah memberikan manfaat lebih dari 25 tahun dan memiliki anggota lebih dari 3 juta orang," tegas Mursida Rambe.

"Jika kasus satu dua koperasi digunakan untuk melihat bahwa semua koperasi tidak memiliki tata kelola, maka seharusnya kita bersikap sama bahwa beberapa lembaga keuangan yang lain juga mengalami kegagalan, akan tetapi kita tidak menghukum semua lembaga tersebut," tambahnya.

Untuk itu, Mursida Rambe mengusulkan agar memperkuat fungsi dan perangkat pengawasan melalui Kementerian Koperasi bukannya diambil alih oleh OJK.

"Saran, mestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang di tingkatkan. Bukan diambil alih oleh Otoritas lain (OJK). Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri," tutup Mursida Rambe.

Sementara itu hadir melalui daring, Teten Masduki, Menteri Koperasi mengungkapkan, posisi strategis PBMTI menurutnya, PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional dengan saat ini jumlah SDM terferifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai 13 trilin.

"Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT, menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global," ujar Teten Masduki.

Silatnas PBMTI di Cirebon ini dihadiri 446 peserta SILATNAS PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari 11 Provinsi seluruh Indonesia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)