UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
1. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

2. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 2 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp20 miliar.

3. Sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 7 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp70 miliar.

4. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memasang, mengoperasikan, serta menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 1 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp10 miliar.

5. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 6 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp60 miliar.

6. Sanksi pidana bagi setiap orang yang membeli data pribadi, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

Selain sanksi pidana di atas, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan, pembekuan usaha, pelarangan permanen, penutupan usaha, pembayaran ganti rugi, serta melakukan kewajiban yang telah dilalaikan sebelumnya.

MG/Afridha Khalila
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More